post image
KOMENTAR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menilai, perusahaan yang memperkerjakan buruh bangunan di pada proyek gedung Podomoro City Deli Medan tidak mengikuti aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan diperkuat lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Menurut anggota Komisi B DPRD Medan Muhammad Yusuf, tewasnya pekerja tersebut setelah terjatuh saat pemasangan tiang konstruksi sudah membuktikan bahwa pihak pengembang mengabaikan aturan K3.

"Kalau mereka mengikuti standart K3, maka kecelakaan kerja yang menewaskan pekerja tersebut dapat dihindari,"katanya, Rabu (27/8/2014)

Atas tewasnya 2 orang pekerja tersebut, DPRD Medan menurutnya akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan.

"Kita akan menggelar RDP dengan pihak pengembang, karena ada unsur pengabaian aturan disana. Sekalian kita akan mempertanyakan perihal bangunan yang akan dibuat disana, sebab selama ini kita selaku anggota dewan belum pernah mendapatkan pemberitahuan secara detail mengenai apa yang akan dibangun disana dan bagaimana status perizinannya," ungkapnya.

Diketahui, 2 orang pekerja proyek Podomoro Deli City, Medan tewas dalam kecelakaan kerja, Senin (25/8/2014) lalu. Selain korban tewas, dua korban lainnya hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan