post image
KOMENTAR
Pengurus DPK PKPI Kota Medan mengadukan komisiner KPU Kota Medan ke Polresta Medan, Rabu (27/8/2014). Pengaduan ini terkait belum dilakukannya pencopotan caleg terpilih mereka Andi Lumban Gaol sebagai calon anggota dewan yang akan dilantik pada 15 September 2014.

Padahal, Andi Lumban Gaol menurut mereka sudah dipecat dari partai politik.

"Kita keberatan dengan penggunaan atribut PKPI pada caleg terpilih Andi Lumban Gaol, karena yang bersangkutan saat ini bukan anggota partai lagi," kata Sekretaris DPK PKPI Medan, T Azlin Mudzafarsah.

Azlin menyebutkan atribut PKPI yang menjadi 'kapal' bagi Andi Lumban Gaol menuju DPRD Medan saat ini sudah gugur sejak mereka memecatnya karena dianggap melakukan kecurangan pada pemilu legislatif 2014 lalu. Dengan demikian, sikap KPU Medan yang tetap menetapkan Andi Lumban Gaol sebagai calon terpilih dari PKPI merupakan penyalahgunaan atribut partai mereka.

"Disitu deliknya," ungkapnya.

Diketahui, DPK PKPI Medan menyurati KPU Medan untuk meminta agar caleg terpilih mereka Andi Lumban Gaol diganti selaku caleg terpilih dari Dapil II untuk DPRD Medan. Mereka meminta agar caleg terpilih tersebut ditukan dengan caleg lainnya Pinondang Nababan rekan se-dapil Andi pada pileg 2014 lalu.

KPU Medan sendiri menolak menggantinya karena kisruh internal PKPI ini masih berposes hingga ke pengadilan.

"Kami harus menunggu adanya putusan hukum tetap, yang akan menjadi rujukan kami sebelum mengambil keputusan," ujar Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba, beberapa waktu lalu.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa