post image
KOMENTAR
Rumah berlantai II tempat penyimpanan 57 bal ganja kering di Jalan Medan- Binjai. KM 13,5  yang digerebek oleh Sat Narkoba Polresta Medan diketahui dihuni oleh Jul (28).

Diduga untuk mengecoh petugas, pada rumah ini kesehariannya digunakan sebagai tempat kusuk dan luluran 'Mbak Rita'.

Jul sendiri diketahui baru 6 bulan menempati rumah tersebut.

"Rumah itu dihuni oleh Jul sejak enak bulan lalu. Ia buka usaha kusuk dan lulur. Kami nga tau rupanya dia pemasok ganja. Ada lima orang yang diamankan, diantaranya 3 lelaki dan 2 perempuan," ujar Kepala Lingkungan X, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, M Sitepu (57) dilokasi, Jum'at (29/8/2014).

Dikatakannya, rumah tersebut dihuni oleh 2 orang dengan setatus ngontrak.

"Pemiliknya adalah Akhiong. 57 bal ganja itu ditemukan di kamar si Jul di Lantai II. Kalau dari depan kita masuk ada empat kamar yang dijadikan tempat kusuk dan lulur," jelasnya.

Dijelaskannya, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh penghuni rumah itu.

"Pas di grebek langsung diam mereka. Selanjutnya, mereka diborgol dan dibawa dengan menggunakan mobil avanza berwana putih ," katanya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa