post image
KOMENTAR
Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan Syarif Armansyah Lubis mengaku belum melakukan survey lapangan berapa jumlah besaran Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Medan, jika mengacu pada wacana pemerintah pusat yang akan menaikkan harga BBM dalam waktu dekat ini. Menurut Armansyah, kenaikan upah hanya berlaku satu kali dalam setahun. Jikapun ada faktor lain yang menyebabkan UMK harus dinaikkan, pihaknya akan melakukan revisi.

"Jika ada kenaikan, kita akan revisi UMK yang sudah di terbitkan SK Walikota-nya. Saat ini belum akan tindakan ke arah sana, karena harga kenaikan BBM itu belum secara resmi di sampaikan pemerintah pusat," ungkapnya kepada medanbagus.com, Senin (1/9/2014) sesaat lalu.

Lebih lanjut Armansyah menambahkan, setiap wacana perubahan UMK, Walikota Medan melalui dinas terkait akan melaporkan hasil survey dilapangan, terkait besaran UMK yang sesuai untuk Kota Medan kepada Gubernur Sumut. Dan selanjutnya menunggu kebijakan dari Gubernur Sumut dalam memutuskannya.

"Contohnya tahun ini, kami (Dewan Pengupahan-red) ajukan UMK Kota Medan Rp.1.650.000 dan direvisi karena kenaikan BBM menjadi Rp1.851.500. Tetapi Gubernur menolak pengajuan yang kami tawarkan dan tetap mempertahankan UMK yang sudah disepakati di awal. Jadi semua keputusan kenaikan UMK untuk Medan hanya di tangan Gubernur," sambung Arman yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan.

Untuk penetapan besaran UMK Kota Medan, Dewan Pengupahan Kota mengacu pada harga-harga kebutuhan pokok di 21 pasar tradisional yang dikola Pemko Medan. Dari sanalah diketahui apakah ada kenaikan harga sembilan bahan pokok, jelang wacana pemerintah menaikkan harga BBM.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan