post image
KOMENTAR
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan, masih menunggu hukum yang kuat dari Center Point sebagai dasar pemungutan pajak pusat perbelanjaan yang baru dibangun tersebut. Hal ini diungkapkan Kepala Dispenda Kota Medan, Muhammad Husni dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2015  yang berlangsung di Komisi C DPRD Medan, Senin (1/9/2014).

"Center Point punya potensi cukup besar sekitar Rp20 miliar per tahun, namun kami belum bisa melakukan pemungutan pajak dikarenakan terganjal alas hukum yang menjadi legitimasi," jelasnya dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi C DPRD Medan, Abdul Rani dan dihadiri sejumlah anggota Komisi C diantaranya, Heri Zulkarnain, Muslim Maksum, Irwanto Tampubolon, A Hie, Jhony Nadeak dan Ilhamsyah.

Untuk itulah, Husni mengatakan pihaknya masih menunggu kejelasan alas hak Center Point.

Begitupun, lanjut Husni, jika Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Center Point sudah terbit maka setidaknya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan pajak.

"Kalau IMB dari Center Point itu ada bisa juga pajak dilakukan pemungutan," terangnya lagi.

Hingga saat ini Dispenda juga belum mengeluarkan Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dikarenakan bukti Pembayaran PBB tersebut terkadang dijadikan dasar kepemilikan.

"Kalau penerbitan surat PBB itu belum bisa dilakukan karena terkadang itu dijadikan dasar kepemilikan," sambung Husni seraya menyatakan Pemerintah Kota Medan sampai saat ini terus menyurati untuk mengupayakan dasar hukum center point.

Sementara itu, Anggota Komisi C DPRD Medan Heri Zulkarnain menyayangkan belum bisa terpungutnya potensi pajak yang cukup besar di Center Point.

"Kita sangat menyayangkan padahal punya potensi pajak yang sangat besar," ungkap Heri.

Heri menyarankan, Dispenda untuk memungut pajak Center Point karena masalahnya berbeda dengan permasalahan alas hukum yang ada.

"Soal masalah hukum kan berbeda. Baiknya Dispenda segera melakukan pemungutan pajak yang punya potensi besar untuk PAD," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan