post image
KOMENTAR
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meyakini, pembahasan peket 65 RUU pemekaran bakal berlangsung alot.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyadmadji, mengatakan, sejak DPR memulai masa persidangan pertengahan Agustus 2014 lalu, hingga kemarin paket 65 RUU pemekaran tersebut belum dibahas lagi.

Dodi menjelaskan, dari 65 RUU hanya separohnya saja yang berdasar hasil kajian kemendagri memenuhi persyaratan. Sedang separohnya lagi belum memenuhi persyaratan, termasuk RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) pisah dari induknya Provinsi Sumatera Utara.

Terkait RUU Protap yang masih terganjal sikap Kota Sibolga yang belum mau bergabung sebagai bagian dari wilayah calon provinsi baru itu, pihak kemendagri mengingkan RUU dikembalikan lagi ke daerah. Sebelumnya, provinsi baru ini diusulkan terdiri atas enam kabupaten/kota, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, Toba Samosir, Samosir dan Kota Sibolga.

"Saya kira nanti dikembalikan ke daerah," ujar Dodi seperti dilansir dari JPNN (Senin, 1/9).

Pejabat bergelar doktor yang baru saja menduduki kursi kapuspen ini mengatakan, mestinya sejak awal pengusulan sudah tidak ada lagi masalah. "Pada saat sebelum diusulkan mestinya klir dulu karena tidak boleh calon daerah otonom baru bergejolak," imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan, kemungkinan besar dari 65 RUU itu, hanya sebagian saja yang bisa disahkan sebelum habisnya masa jabatan DPR periode 2009-2014.

"Jadi memang tidak harus semua disahkan September. Nanti dilihat, mana yang sudah memenuhi persyaratan, ya diketok palu," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diketahui, dalam paket 65 RUU terdapat empat di antaranya RUU pemekaran di wilayah Sumut. Yakni Provinsi Tapanuli Utara (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari Kabupaten induknya Kabupaten Simalungun dan pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang ingin dimekarkan dari Kabupaten Mandailing Natal. Sedang di paket 22 RUU ada RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara. [hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas