post image
KOMENTAR
Program Keluarga Harapan (PKH) yang dicanangkan oleh Kementrian Sosial ternyata mengundang tanda tanya di kalangan anggota legislatif Kota Medan. Pasalnya, Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker) Kota Medan dituding tidak transparan lantaran tidak terbuka mengenai data pendamping dan penerima bantuan PKH. Padahal anggota dewan meminta data tersebut, guna memastikan efektif atau tidaknya anggaran sebesar Rp743 juta yang dikucurkan kepada 102 orang Pendamping PKH tersebut.
 
"Kami heran kenapa data Pendamping PKH ini terkesan ekslusif sekali. Padahal kita kan perlu memastikan kinerja mereka. Sebab ada anggaran di R-APBD yang dialokasikan untuk honor mereka. Kan wajar kami bertanya seperti ini," ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah dalam rapat pembahasan R-APBD TA 2015, Selasa (2/9/2014).
 
Bahrum menilai Disnaker terkesan tidak transparan dan menghindar ketika dimintai data terkait program tersebut. Katanya, meskipun data tersebut adalah data dari Badan Pusat Statistik (BPS) seharusnya Disnaker juga memilikinya sebab anggarannya di dinas yang mengurusi persoalan sosial dan tenaga kerja tersebut.
 
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi B, Landen Marbun, Bahrum mengatakan adanya potensi penyelewengan pada anggaran tersebut. Selain itu, temuan yang diperoleh anggota dewan menjelaskan bahwa, ada sejumlah keluarga yang sudah dicoret dari daftar penerima bantuan ternyata dananya masih dicairkan.

"Ini kan potensi penyelewengan dan yang saya sebutkan itu bukan pola, tapi temuan. Jadi ada keluarga yang mengadu, mereka tidak lagi menerima batuan PKH karena sudah tidak terdaftar. Tapi ternyata dana bantuan atas nama mereka masih cair, ada apa ini," herannya.
 
Di sini, sambungnya, kami tidak menuding keterlibatan Disnaker dalam kasus tersebut. Tapi jika Disnaker tidak bisa memberikan data yang jelas siapa pendamping PKH di Medan, berapa keluarga yang mereka dampingi, artinya Disnaker tidak bersentuhan dengan program tersebut, dan anggaran honor Pendamping PKH dihapus saja.

"Dan saya tahu, kalian (Disnaker-red) tidak begitu memperhatikan hal-hal yang bersifat teknis seperti ini," ketusnya.
 
Sementara, Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Medan, Armansyah Lubis tetap bersikeras mengatakan tidak bisa mengakses data-data yang dimaksud. Sebab data tersebut berada di Kemensos.

"Kami tidak bisa mememberikan data tersebut sebab datanya ada pada Kemensos dan kami sudah disurati bahwa mereka tidak memberikan data tersebut," ungkapnya.
 
Ia mengatakan, data Pendamping PKH sebanyak 102 orang tersebut mungkin bisa diberikan namun tidak begitu dengan daftar nama penerima bantuan PKH.

"Mereka itu (pendamping-red) direkrut langsung oleh Kementrian. Jadi mereka merupakan pegawai pemerintah pusat yang berdomisili di Medan. Nah, anggaran dari APBD Kota Medan adalah hanya untuk transportasi saja. Bahkan di daerah lain mereka diberikan fasilitas mobil dan sepeda motor," urainya.
 
Seperti yang diketahui, PKH adalah program perlindungan sosial yang memberikan bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan bagi anggota keluarga RTS diwajibkan melaksanakan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Program ini, dalam jangka pendek bertujuan mengurangi beban RTSM dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
 
Pendamping merupakan panca indera PKH. Jumlah pendamping disesuaikan dengan jumlah peserta PKH yang terdaftar di setiap kecamatan. Sebagai acuan, setiap pendamping mendampingi kurang lebih 375 RTSM peserta PKH. Selanjutnya tiap-tiap 3-4 pendamping akan dikelola oleh satu koordinator pendamping. Pendamping menghabiskan sebagian besar waktunya dengan melakukan kegiatan di lapangan, yaitu mengadakan pertemuan dengan Ketua Kelompok, berkunjung dan berdiskusi dengan petugas pemberi pelayanan kesehatan, pendidikan, pemuka daerah maupun dengan peserta itu sendiri.
 
Di Kota Medan honor yang dialokasikan dari APBD adalah kira-kira Rp300.000 hingga Rp350.000 per orang tiap bulannya. Sementara dari Kemensos, para pendamping menerima honor Rp2.100.000.[rgu]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas