post image
KOMENTAR
Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PT PLN Sumbagut, dengan terdakwa mantan Manajer Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Rodi Cahyawan, mantan Direktur Utama PT NTP, Supra Dekanto, dan Direktur Operasionaal Mapna Indonesia M Bahalwan,  kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/9).

Dalam persidangan tersebut, Direktur Operasional PT Mapna Co, M Bahalwan, dan kedua terdakwa lainnya menghujat saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU), karena dianggap memberikan keterangan palsu.

"Anda jangan memberikan sembarangan keterangan pak. Anda tahu, karena keterangan anda kami bertiga diperiksa di kejaksaan agung. Dan kami ditetapkan jadi terdakwa anak istri kami menjadi menderita karena kami tidak bisa menafkahi keluarga,"ujar terdakwa Bahalwan kepada saksi ahli Cahyadi yang mengaku jika mesin GT 2.1 2.2 sudah bekerja dengan baik namun tidak dapat beroperasi maksimal.

Menurut terdakwa, saksi tidak mengerti keterangan yang disampaikan dan tidak layak dianggap ahli. Ucapan terdakwa Bahalwan diaminkan oleh dua terdakwa lainnya, dimana Rodi Cahyawan juga menerangkan jika keterangan Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa tidak benar.

"Anda memberikan keterangan tidak benar, kalau didunia mungkin anda benar tapi nanti anda akan dibalas di akhirat anda akan dibalas,"ujar terdakwa Rodi.

Sebelumnya, Saksi ahli Cahyadi mengatakan jika mesin GT 21 22 berjalan dengan baik. Namun, walau demikian dia mengaku jika mesin tidak berjalan sesuai kebutuhan produksi.

"iya kalau untuk pembakaran sudah berjalan dengan baik. Semenjak operasi mesin GT 21 22 itu memang berboperasi dengan baik. Kalau masalahnya sebenarnya tidak ada,"ujar Saksi Cahyadi.

Menurut saksi jika tenaga digunakan lebih dari 100 mw. "Saya tidak mengehui jika itu sudah tenaga maksimal," jelas Saksi.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan.

Terdakwa merekayasa pekerjaan sehingga tidak sesuai kontrak. Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Di antara rekayasa itu, dalam kontrak disebutkan pekerjaan LTE itu dilakukan Konsorsium Mapna Co. Namun, pembayaran diterima PT Mapna Indonesia yang dipimpin Bahalwan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara, dalam hal ini PT PLN Persero, sekitar Rp2.344.777.441.537. Rinciannya, kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar ditambah kerugian dalam bentuk energi yang seharusnya menjadi pendapatan PLN sekitar Rp 2,007 triliun lebih.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum