post image
KOMENTAR
Dwi Kartika (22) penduduk Jalan Cokro aminoto, Gang Natawijaya, Kecamatan Medan Perjuangan diamankan petugas Satreskrim Polresta Medan, Rabu (3/9/2014) dinihari.

Karyawan Toko Audy di Sun Plaza ini diamankan lantaran diduga menggunakan kartu kredit Bank BCA  milik korban Irene (25). Dimana, tas yang berisi  handphone, dompet, uang dan Kartu Kredit BCA milik Irene dijambret saat melintas  di Jalan kawasan Asia Mega Mas, Senin (01/09/2014) malam kemarin.

Informasi yang dihimpun, penangkapan karyawan toko di Sun Plaza ini bermula saat korban menerima laporan dari pihak kartu kredit BCA bahwa kartu tersebut sudah digunakan sebesar Rp 30 juta oleh karyawan tersebut.

Mendapat kabar itu, ia pun langsung menghubungi pihak Polresta Medan untuk melakukan penyidikan. Mendapat laporan itu, petugas Satres krim langsung turun kelokasi dan mengamankan karyawan tersebut.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti doboyong Polresta Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram saat dikonfirmasi mengaku. belum menerima laporan dari anggotanya tersebut.

"Belum ada kita terima dan bentar kita cek ya," jelasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa