post image
KOMENTAR
Tiga kurir sabu-sabu dan pil ekstasi ditangkap polisi di tiga lokasi terpisah di Medan. Dari tangan ketiganya disita  1.516 gram sabu-sabu, 4.723 butir pil ekstasi dan 0,5 kg bubuk ekstasi siap cetak.  

Ketiga kurir yang ditangkap yaitu Ibnu Khatab (32), warga Samalanga, Bireuen, Aceh; Andi Setiawan (27), warga Jalan Jermal 11 Gang Subur, Medan, dan A Yi alias A Seng (45), warga Jalan Garuda, Sunggal.

"Ketiganya kita tangkap di tiga lokasi terpisah di Medan. Mereka ditangkap di hari yang sama yaitu 11 September 2014," kata  kata Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibao, Minggu (14/9//2014) sore.

Andi Setiawan yang pertama kali diringkus. Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 4.723 butir pil ekstasi, dan 1 bungkus plastik bening berisi 16 gram sabu. Selain itu, turut diamankan alat cetak ekstasi.

Setelah meringkus Andi Setiawan, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ibnu Khatab di Jalan Kapten Muslim, Medan, depan Plaza Millenium. Dalam penangkapan ini, betis kiri pria yang juga bermukim di Jalan Danau Singkarak Medan ini pun ditembak polisi.

"Dari tangannya kita sita 1 plastik bening berisi sabu-sabu 1 kg dan 1 plastik bening berisi 0,5 kg ekstasi siap cetak," sambung Hondawan.

Di tempat terpisah, petugas juga berhasil menangkap A Yi alias A Seng, kurir dalam jaringan narkoba yang lain. Dia ditangkap di Jalan Eka Surya, Medan Johor dengan barang bukti 0,5 kg sabu-sabu dan  50 butir pil ekstasi.

"Jadi total barang bukti yang kita sita dari ketiga tersangka ini berjumlah 1.516 gram sabu-sabu, 4.723 butir pil ekstasi ditambah 0,5 kg serbuk ekstasi siap cetak," sebut Hondawan.

Polisi masih mengembangkan tangkapan ini. Kuat dugaan ketiga kurir narkoba itu merupakan bagian dari jaringan internasional.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Andi Setiawan mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Ibnu Khattab. Dia membantah memproduksi ekstasi. "Alat cetak itu hanya untuk mencetak yang sudah lembek atau sudah jadi bubuk," akunya.

Ibnu Khattab mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Wawan. Dia mengambil narkoba itu langsung ke Tanjung Balai dengan upah Rp 5 juta per kg. "Ini yang kedua, sebelumnya berhasil 0,5 kg, upahnya Rp 2,5 juta. Aku tergiur upahnya, namanya manusia, kita selalu ingin lebih," ucap pekerja di perusahaan pengangkutan itu.

Kurir lainnya, A Yi, juga mengaku nekat mengantarkan narkoba karena iming-iming upah. "Aku disuruh A Cen mengantarkan narkoba itu kepada Purba. Aku diupah Rp 1 juta," akunya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa