post image
KOMENTAR
Masyarakat Lingkungan I, II dan III Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah keberatan atas beroperasinya Grand Winner SPA, di Jalan Sei Batang Serangan No 202, Medan. Hal ini karena tempat refleksi tersebut diduga menjadi lokasi prostitusi berkedok Spa. Keberatan warga disampaikan tertulis yang ditujukan kepada Kadis Pariwisata Kota Medan dan Kepala Sat Pol PP Kota Medan.

Keberatan masyarakat yang mengatasnamakan Perwiritan Muslim STM Lingkungan I, II, III Kelurahan Sei Sikambing D dan STM Sahata Saoloan Sei Batang Serangan dan sekitarnya itu juga sudah disampaikan kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin, yang sebelumnya disampaikan kepada Camat Medan Petisah.

Surat pernyataan keberatan yang ditandatangani Ketua Perwiritan Muslim STM Lingkungan I, II, III Kelurahan Sei Sikambing D, H R Bambang Rysbagio SE dan Ketua STM Sahata Saoloan Sei Batang Serangan dan sekitarnya, Drs Aridin Pardede itu, serta dilampirkan nama 69 warga muslim dan nasrani dan ditandatangani.

Menurut Bambang, pihaknya banyak menerima laporan, bahwa Grand Winner Spa yang sebelumnya Grand Barca Spa merupakan tempat lokasi prostitusi dan hanya berkedok salon kecantikan. Bangunan rumah tempat tinggal type A yang diubah fungsi itu, masyarakat menilai hanya mengubah nama saja.  

Masyarakat, katanya, tidak mau lagi tertipu daya dengan ucapan yang tidak sesuai dari pengelola. Pada kenyataan sebelumnya, sebutnya, lokasi yang serupa bernama Grand Barca Spa digerebek Subdit IV Renakta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

"Menurut kami, ini hanya berganti nama, dan sebagai masyarakat kami tidak ingin ada lagi lokasi prostitusi. Bahkan, lokasi tersebut berdekatan dengan sarana pendidikan SDN 060412, SDN 060830, SMP PGRI 1 dan SMA PGRI 1," tegasnya.

Terpisah, Camat Medan Petisah Muhammad Yunus S.STP, mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti surat keberatan warga dengan melayangkan laporan secara tertulis sesuai Nomor : 300/537 kepada Walikota Medan pada 14 Agustus 2014.

"Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Medan Petisah khususnya di Kelurahan Sei Sikambing D, saya sudah bermohon kepada Walikota Medan agar membentuk tim terpadu untuk penertiban usaha Grand Winner Spa tersebut," jelasnya.

Disebutkan Yunus, Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM, telah menegaskan dalam menindaklanjuti laporannya, belum pernah menerbitkan ijin Grand Winner Spa dengan penanggungjawab Muhammad Haris. Bahkan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan telah memberikan peringatan untuk mengembalikan fungsi dari Grand Winner Spa menjadi rumah tempat tinggal (hunian) kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan Grand Winner Spa Jalan Sei Batang Serangan No 202 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.    

"Pengelola Grand Winner Spa melanggar aturan dan kebijakan Walikota Medan. Saya sangat berharap, bapak Walikota Medan segera menurunkan tim terpadu untuk dilakukan penertiban/pembongkaran bangunan yang sudah menyimpang atau tidak sesuai penggunaan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Medan Petisah khususnya di Kelurahan Sei Sikambing D," tegasnya.[rgu]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas