post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan mengamankan 3 bandar besar sabu -sabu di tiga lokasi berbeda. Ketiga kurir yang ditangkap yaitu Ibnu Khatab (32), warga Samalanga, Bireuen,Aceh, Andi Setiawan (27), warga Jalan Jermal 11 Gang Subur,dan A Yi alias A Seng (45), warga Jalan Garuda, Sunggal. Pelaku Andi Setiawan mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Ibnu Khattab. Dia juga membantah memproduksi ekstasi.

"Alat cetak itu hanya untuk mencetak yang sudah lembek atau sudah jadi bubuk," katanya saat membuat pengkauan di Polresta Medan, Minggu (14/9/2014).

Ia juga mengaku, barang tersebut hanya di titipkan IBnu kepadanya dengan imbalan Rp 2 juta.

"Hanya dititipkan aja dan nanti katanya ada yang ngambil.Dari situ aku dapat uang Rp 2 Juta," akunya.

Pelaku Ibnu Khattab mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari Wawan. Dia mengambil narkoba itu langsung ke Tanjung Balai dengan upah Rp 5 juta per kg.

"Ini yang kedua, sebelumnya berhasil 0,5 kg, upahnya Rp 2,5 juta. Aku tergiur upahnya, namanya manusia, kita selalu ingin lebih," ucap pekerja di perusahaan pengangkutan itu.

Kurir lainnya, A Yi, juga mengaku nekat mengantarkan narkoba karena iming-iming upah.

"Aku disuruh A Cen mengantarkan narkoba itu kepada seseorang. Aku diupah Rp 1 juta," akunya.

Wakapolresta Medan, AKBP Yusuf Hondawantri Naibao mengatakan,dari tangan ketiga pelaku ini pihaknya mengamankan barang bukti  1.516 gram sabu-sabu, 4.723 butir pil ekstasi dan 0,5 kg bubuk ekstasi siap cetak.

"Ketiganya kita tangkap di tiga lokasi terpisah," katanya.

Diakuinya, polisi masih mengembangkan tangkapan ini. Kuat dugaan ketiga kurir narkoba itu merupakan bagian dari jaringan internasional.

"Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.[rgu]

KOMENTAR ANDA