post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran aliran uang milik empat orang tersangka jaringan bandar narkoba yang ditangkap oleh personil Sat Narkoba Polresta Medan dengan barang bukti 25 Kg Sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

Keempatnya adalah  Hendra Gunawan (32) warga Jalan Mhd Nur, Gang Suka, Lingkungan II Damu Banda, Tanjung Balai yang merupakan PNS di Tanjung Balai, Ramlan Siregar (48) warga Jalan Pasar Benteng, Desa Spukuarea, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Rahmad Siregar  (31) warga Perumahan Citra Namorambe Asri Blok C , Desa Sukatanah, Kecamatan Namorambe, Kecamatan Deli Serdang dan Amri Prayoga (33) warga Jalan Matahari Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Helvetia.

Hal ini disampaikan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo disela pemaparan kasus di Mapolresta Medan, Senin (15/9/2014).

"Penyidikan kita tidak hanya disitu (pengungkapan peredaran narkoba), namun juga kita akan mengembangkan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pidana lain misalnya pencucian uang," katanya.

Kapolda menyebutkan, mereka akan menggelar kerjasama dengan kepolisian Malaysia untuk mengungkap peredaran sabu yang terindikasi berasal dari Malaysia. Hal ini dilakukan untuk memburu pemasok utama berinisial A yang disebutkan berada di Malaysia.

"Kita akan bekerjasama dengan mereka (Malaysia) dan juga bekerjasama dengan pihak terkait untuk mengawal perbatasan kita yang kerap dijadikan pintu masuk narkoba asal luar negeri," ungkapnya.

Diketahui Polresta Medan menangkap 4 orang bandar narkoba dari beberapa lokasi. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti 25 kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi. Total barang bukti tersebut diperkirakan bernilai nominal Rp 42 miliar.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa