post image
KOMENTAR
Jerry Ordona Ginting terdakwa dalam kasus dugaan rekayasa penjebakan penangkapan narkoba yang dilakukan oleh Dit Narkoba Poldasu masih bergulir, di dalam persidangan terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya membantah semua keterangan yang ada di BAP (berita acara pemeriksaan) bahkan ia juga merasa tertekan serta terintimidasi ketika menandatangani BAP tersebut.

"Saya membantah semua keterangan yang tertuang di dalam BAP kepolisian, waktu ditangkap saya sempat menyampaikan bahwa belum siap untuk diperiksa, namun saya tanda tangani juga karena saya tertekan" ujar terdakwa ketika disidang diruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Pada Senin (15/9/2014) siang.

"Sebelum saya tanda tangani, tangan saya digari, kepala saya dipukul sampai bengkak, bahkan saya sempat dilarikan ke Rumah Sakit, belum merasa baikan kemudian saya langsung diserahkan ke penyidik, saya merasa terintimidasi" papar terdakwa dihadapan majelis hakim.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Parlindungan Sinaga tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari terdakwa. Dalam keterangannya, Jerry tetap membantah bahwa barang bukti sabu-sabu yang dijadikan sebagai barang bukti bukanlah miliknya.

"Saat penangkapan, saya tidak tahu alasan mereka (polisi) mukuli saya, demi perlindungan diri saya sempat melawan dan coba berlari untuk menghindari serangan polisi itu" bela jerry saat JPU (jaksa penuntut umum) pengganti Randi Tambunan berikan pertanyaan kepada terdakwa.

Pada agenda persidangan sebelumnya melalui JPU (jaksa penuntut umum), terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pada minggu lalu persidangan juga mempertontonkan CCTV yang kurang lebih berdurasi 7 menit Di lobi hotel Robinson Medan, serta menghadirkan saksi Hidayat Hutagalung selaku petugas room boy di hotel tersebut.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada senin (22/9) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.

Untuk diketahui, Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari tim narkoba Poldasu di Hotel Robinson Jalan Abdullah Lubis Kec. Medan Baru, pada 21 Februari 2014 lalu. Pada penangkapan itu berdasarkan rekaman cctv hotel kalau adalah rekayasa kasus lantaran terlihat barang bukti sabu tersebut diletakkan oleh orang lain ke bawah tempat duduknya. Dan dalam penangkapan itu, terlihat Jerry disiksa dan dipukuli oleh petugas.[rgu]

KOMENTAR ANDA