post image
KOMENTAR
Sidang pembunuhan putra polisi lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/9) diwarnai kericuhan. Rekan-rekan korban mengejar dan berusaha memukul terdakwa yang dinilai dituntut terlalu rendah.

Terdakwa Reza Pahlevi dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria yang mendakwa dia bersalah membunuh Mustafa Bakri Nasution.

Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 KHU Pidana.

"Meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan terdakwa Reza Pahlevi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja telah melakukan tindakan pembunuhan," ujar JPU Lamria di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang rencananya dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Usai persidangan, kericuhan pun terjadi. Rekan-rekan korban tidak terima atas tuntutan yang diberikan JPU kepada Reza Pahlevi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka menilai tuntutan 15 tahun penjara terlalu rendah.

Selain berteriak mengecam jaksa, rekan korban pun mengejar dan berusaha memukul terdakwa yang dibawa dari ruang sidang ke ruang tahanan sementara PN Medan. Akibatnya, pengawal tahanan dan personel Sabhara Polresta Medan yang mengawal terdakwa kewalahan. Suasana gedung pengadilan menjadi ricuh.

Perkara yang membelit Reza bermula saat Mustafa mendatangi rumahnya di Jalan Pendidikan, Medan Tembung pada  2013 lalu. Dia menemui adik terdakwa berinisial AA (14). Saat sedang duduk berduaan, Reza menghampiri keduanya dan menyuruh Mustafa pergi dari rumahnya. Namun, dia menolak.

Melihat Mustafa membandel, Reza menghampiri dan mengajaknya berkelahi di luar kampung itu. Namun, mustafa tak menggubris.Reza kemudian pergi meninggalkan lokasi, namun tak berapa lama kemudian dia kembali lagi dan menghampiri Mustafa. Dia menusukkan pisau ke arah dada kiri dan dada kanan pemuda yang merupakan putra polisi lalu lintas itu. Melihat korbannya masih melawan, pelaku kembali menusukkan pisau ke kedua lengan korban.

Melihat Mustafa tidak bergerak, Reza pun mengambil sepeda motornya dan melarikan diri. Sementara korban yang tewas langsung dibawa keluarganya dan warga sekitar ke RS Haji Medan, Jalan Rumah Sakit Haji, Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Reza sempat kabur ke luar kota usai melakukan aksinya. Beberapa bulan kemudian, petugas Unit Ranmor Polresta Medan meringkusnya di lokasi persembunyiannya di kawasan Sleman Yogyakarta, Februari lalu. Dia diketahui sempat bekerja di Carefour di kota itu.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa