post image
KOMENTAR
Berdasarkan UU Pemerintahan Aceh (PA), Aceh memiliki keistimewaan yang tidak akan terpengaruh dengan UU Pilkada yang baru.

Karena itu apapun putusan akhir soal mekanisme pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada yang kini menjadi polemik tidak akan berdampak pada mekanisme pilkada di Aceh.

Demikian disampaikan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang juga Ketua Partai Aceh (PA) Wilayah Linge Kabupaten Aceh Tengah, Ismuddin. Menurut Ismuddin, UU PA ini menjadi dasar yang kuat bagi Aceh untuk tetap menggunakan mekanisme Pilkada langsung.

"Pilkada langsung memberikan kedaulatan penuh di tangan rakyat," kata Ismuddin sebagaimana dilansir rmol.co, Rabu, (17/9/2014).

Ismuddin pun berharap Pemerintah Pusat tidak setengah hati dalam mengimplementasikan semua hal yang terkandung di alam MoU Helsinki dan U UPA. Ia sendiri menilai pilkada lewat DPRD membuka peluang besar untuk bermain politik uang.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa