post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang kode etik dengan agenda pembacaan 17 Putusan, hari ini, Rabu (17/9/2014). Pembacaan putusan tersebut akan digelar  pukul 14.30 WIB, di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu Lantai 5, Jalan MH Thamrin No.14. Demikian rilis yang diterima medanbagus.com dari humas DKPP.

Diantara 17 putusan tersebut, beberapa diantaranya yakni putusan atas penyelenggara pemilu di Sumatera Utara seperti putusan terhadap KPU Tapanui Utara, KPU Asahan dan juga ketetapan terkait KPU Labuhan Batu.

Selain ketiga putusan untuk penyelenggara di Sumut tersebut, 14 lainnya yakni KPU Kalimantan Timur, KPU Poso, KPU dan Panwaslu Sigi, KPU Banyuasin, KPU Maros, Panwaslu Maros, KIP Aceh Singkil,  KIP Sabang, KPU Pasaman Barat, Bawaslu DKI Jakarta, KPU Sawahlunto, KPU Pasaman, KPU dan Panwaslu Tulungagung, Bawaslu Bengkulu, KPU dan Panwaslu Mamasa.

Selain Putusan, DKPP juga akan membacakan tiga ketetapan terkait PPK Kecamatan Pasaman dan PPS Kebon Jeruk. Sidang ini akan disiarkan melalui video conference di kantor sekretariat Bawaslu Provinsi terkait.

Menurut Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini, seluruh keputusan ini berkaitan dengan pelaksanaan pemilu legislatif 2014.

"Putusan dan Ketetapan ini semuanya  terkait  Pemilu Legislatif 2014. Sisa perkara lainnya sedang kami sidangkan," katanya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa