post image
KOMENTAR
Sudah sering kita dengar persidangan yang secepat kilat atau biasa disebut sidang siluman. Sidang yang terbilang hanya beberapa menit saja itu juga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (18/9/2014) sore.

Seperti persidangan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan terdakwa Hendi Affandi Surya. Pasalnya, keterangan saksi yang sudah di BAP, dibacakan langsung oleh majelis hakim. Padahal, tiga saksi dari kepolisian itu hadir dalam persidangan.

Bahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cardiana tidak tahu mau bertanya apa kepada para saksi. Seharusnya, JPU wajib bertanya banyak kepada para saksi untuk memperdalam unsur pasal.

Awalnya, JPU membacakan dakwaan kalau terdakwa ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Sari beberapa bulan lalu. Dari terdakwa, petugas kepolisian menyita 2 paket plastik kecil sabu-sabu dari lemarinya.

"Polisi menyita 2 paket plastik kecil sabu-sabu dari lemari terdakwa," kata JPU

Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kepolisian yakni Herianto, Budi Ramadhana dan Sulaiman. Nah, pada agenda inilah yang aneh. Bagaimana tidak, majelis hakim yang diketuai oleh Zulfahmi langsung membacakan keterangan saksi yang ada di BAP.

"Terdakwa ditangkap di rumahnya ya. Keterangannya sama semua kan, tanya majelis hakim kepada para saksi. Sama majelis," jawab saksi.

Saat majelis hakim memberikan waktu kepada JPU untuk bertanya kepada saksi, Cardiana malah tidak tahu mau bertanya apa.

"Apalagi yang mau ditanya majelis," ucap JPU yang disambut tawa oleh ketiga majelis hakim yakni Zulfahmi, Indra Cahya dan Sutedjo itu. Pada hari itu juga, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam agenda ini, terdakwa Hendi mengaku menyerahkan 2 paket sabu-sabu itu langsung ke polisi. "Saat digrebek, saya menyerahkan sendiri sabu itu pak," cetus pria beranak dua ini.

Pria yang kesehariannya sebagai supir rental ini menceritakan sebelum penangkapan tersebut.

"Awalnya kami berdua. Abang itu memakai sabu di rumah saya. Karena masih ada sabunya, saya letak di lemari dan saya langsung tidur," terangnya seraya mengatakan kalau dirinya membeli sabu tersebut seharga Rp 150 ribu.

Keterangan terdakwa tersebut sempat membuat majelis hakim emosi. "Jangan kau salahi abang itu. Kenapa gak kau usir kawan mu itu," tandas Zulfahmi. Pada agenda pemeriksaan terdakwa ini, JPU Cardiana juga bertanya hal yang aneh.

"Ini yang di BAP, tanda tangan kamu semua kan," tanya JPU. "Iya bu," jawab terdakwa. Setelah itu, majelis hakim pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda tuntutan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum