post image
KOMENTAR
Mantan General Manajer PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara Chris Leo Manggala dituntut 7 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan Jumat (19/9/2014).

Selain Chris Leo Manggala, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut tiga mantan pejabat PT PLN lainnya dengan hukuman masing-masing  5 tahun penjara. Ketiganya yaitu  Mantan Manager Sektor Belawan PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Rodi Cahyawan), Mantan Manager Sektor Labuhan Angin (Surya Dharma Sinaga), serta karyawan PLN Pembangkit Sumbagut (Muhammad Ali).

Para terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan dengan kerugian negara senilai Rp 2,3 trilyun. Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum secara bergantian, ke empat terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dapat merugikan negara dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi seperti dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.

"Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap JPU Iskandar.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar para terdakwa dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, namun khusus bagi mantan GM PT PLN Kitsbu Chris Leo Manggala dituntut denda sebesar Rp 1 milyar subsider 6 bulan.

Dalam persidangan terpisah, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut dua rekanan dalam  pelaksanaan tender pekerjaan LTE GT 2.1 dan GT 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan.

Keduanya yaitu Direktur Operasional Mapna Indonesia (M Bahalwan) dituntut 10 tahun penjara dan Mantan Direktur Utama PT NTP (Supra Dekanto) dengan tuntutan 5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Namun khusus untuk Bahalwan, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal pencucian uang, dan ia diminta agar membayar denda Rp 1,5 milyar subsider 8 bulan. Bahkan JPU juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebsar Rp 2,3 trilyun dengan ketentuan jika tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi membayar kerugian negara maka diganti dengan penjara selama 5 tahun.

"Khusus untuk terdakwa Bahalwan juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang" ujar JPU Iskandar dihadapan majelis hakim

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum