post image
KOMENTAR
Polsek Helvetia mengamankan 2  pelaku penjambretan terhadap korban Maya Novi anti saat berboncengan dengan abangnya Yudi Anditya.

Kedua pelaku adalah  M Effendi Siregar  (19) dan rekannya Dicky Andrian (17) warga Jalan Pancing V, Lingkungan III, Gang Bidan , Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 tas warna hitam berisikan uang Rp 4 Juta dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU BK 6403 PAM.

Kanit Reskrim Polsek Helvetia, AKP Hendrik Temaluru, Minggu ( 21/9/2014) mengatakan kejadian ini bermula saat korban sedang melintas di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia.

Tiba- tiba, kedua pelaku yang mengen darai sepeda motor langsung memepet sepeda motor dan menarik tas korban.

"Saat ditarik, korban diteriaki maling dan ditangkap," katanya.

Dikatakannya, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku. " Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," katanya.

Sementara, pelaku Dicky mengaku nekad melakukan penjambretan lantaran ingin menggantikan kain rem sepeda motor punya temannya yang juga pelaku M Effendi.

"Baru sekali kami menjambret. Kalau berhasil uangnya untuk beli kain rem sepeda motor kawanku ini, agar dijalan tidak terjadi apa- apa," jelasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal