post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ) Polresta Medan mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Marliza alias Liza (21) warga asal Riau yang merupakan paramusaji di Terminal Cafe, Jalan Krakatau, Minggu  (21/9/2014) malam. Pelaku adalah Evan Rusmana (30), warga Jalan Gaharu, Gang Sidomulyo, Kecamatan Medan Timur yang tak lain adalah mantan pacarnya. Pelaku sendiri diamankan, Senin (22/9/2014) dinihari dikediaman kakaknya di Jalan Palem III, Perumnas Helvetia.

Pelaku menebas leher korban dengan pisau yang diambilnya dari bagian dapur cafe tersebut karena tersulut emosi, setelah korban menolak untuk menjalin kembali hubungan asmara mereka yang sempat putus.

"Motifnya pelaku emosi karena korban tidak mau lagi menerima cintanya, ia lalu kalap dan menghabisi korban," kata Wakapolresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri Naibaho, Senin (22/9/2014).

Ia mengaku, penyidik  telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dalam tindak pidana ini.

"Barang bukti yang diamankan adlaah hp, pakaian pelaku dan korban, dua bilah parang pemotong daging, sebilah pisau, pecahan botol sirup, serta 1 unit  Honda CB 100 BK 6626 BB yang digunakan pelaku untuk melarikan diri. Barang bukti sendiri sempat disembunyikan pelaku dengan bantuan saudaranya," jelasnya.

Dijelaskannya, kronologis kejadian ini berawal dari putusnya jalinan asmara Evan dan Liza.  Efan ingin kembali, namun Liza terus menolak.

"Pertengkaran mulut pun terjadi di dapur. Pelaku memukul kepala korban dengan botol. Korban kemudian menghubungi adiknya bernama Azmi yang datang ke lokasi beberapa saat kemudian. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengambil pisau dan menyerang Azmi hingga tak berdaya, usai menyerang Azmi, pelaku kemudian mengejar Liza hingga kedepan cafe dan menebasnya," jelasnya

Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku selanjutnya melarikan diri, namun tasnya tertinggal.Dari tas ini ditemukan berkas berobat di salah satu  klinik di Helvetia. Setelah berkas itu ditelusuri, alamat Efan pun diketahui, sampai akhirnya dia ditangkap di rumah kakaknya di Jalan  Palem III, Helvetia.

Ia mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus ini.

"Pelaku akan kita kenakan Pasal 338, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana," sebutnya.

Sementara itu, pelaku nekad menghabisinya nyawa kekasih yang dicintainya mengaku kalap."Aku kalap, karena dia (Liza) teriak-teriak waktu bertengkar. Padahal sudah kubilang pelankan suaramu," jelasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal