post image
KOMENTAR
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Simpang Polma-Salaon Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir yang diduga merugikan negara sebesar Rp201 juta, yakni Direktur PT Pusuk Buhit Lestari (PBL) Berman Sitanggang dan Plt Kepala Dinas PU Kabupaten Samosir Subandrio Parhusip, kembali didudukkan di kursi pesakitan di Ruang Cakra I, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (22/9/2014). Oleh jaksa penuntut umum (JPU), keduanya dituntut masing-masing selama 2 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Balige, Joshua Ginting dan Asorholodaef Siagian di hadapan ketua majelis hakim SB Hutagalung, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai pembacaan tuntutan, hakim SB. Hutagalung kemudian menunda persidangan hingga Senin (29/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Sebagaimana diketahui, berdasarkan dakwaannya, jaksa menyatakan dalam dokumen pelaksanaan anggaran Dinas PU Kabupaten Samosir TA 2011, terdapat kegiatan pembangunan Jalan Simpang Polma-Salaon dengan anggaran sebesar Rp2 miliar.

Kemudian, terdakwa Subandrio Parhusip menunjuk PT PBL sebagai rekanan dalam proyek itu. Namun, masyarakat Desa Panampangan menolak memberikan lahan untuk perletakan dyk atau saluran dan pelebaran badan jalan dan bahu jalan masing-masing 2 meter kanan kiri dari existing badan jalan yang ada sebesar 4-5 meter yang ditetapkan Dinas PU Kabupaten Samosir.

"Karena mendapat penolakan dari masyarakat, selanjutnya, pada 28 Oktober 2011, terdakwa Berman Sitanggang mengajukan permohonan addendum kepada PPK yang menyatakan agar dilakukan evaluasi pelaksanaan kontrak untuk menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Kemudian, diadakanlah rapat untuk membahas kembali kontrak itu," urainya.

Lanjut jaksa, terdakwa Subandrio Parhusip memerintahkan PT PBL untuk melaksanakan pekerjaan tambah/kurang dengan perkiraan nilai kontrak tetap. Namun, setelah pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen, belakangan tim ahli dari Departemen Teknik Sipil Fakultas Teknik Sipil USU yang melakukan survey lapangan menemukan adanya kekurangan fisik pekerjaan pada proyek itu yakni terdapat selisih kurang dan selisih lebih antara volume fisik pekerjaan di lapangan dibandingkan dengan volume dalam addendum kontrak.

"Bahwa setelah tim audit BPKP Sumut melakukan audit, juga ditemukan dari nilai fisik pekerjaan yang dibayarkan sebesar Rp1,800 juta, namun nilai realisasi fisik di lapangan sebesar Rp1,598 juta. Sehingga terdapat nilai volume fisik yang tidak dikerjakan sebesar Rp201 juta yang menjadi kerugian negara," ungkapnya.

Jaksa menyatakan akibat perbuatannya yang merugikan negara, kedua terdakwa diancam pidana penjara dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP.

Namun demikian, J. Patar Mangapul Sibarani selaku penasehat hukum terdakwa berpendapat dakwaan jaksa terkesan dipaksakan. Proyek itu, katanya, telah selesai 100 persen. Ia mengakui adanya audit dari BPK yang menemukan kelebihan pembayaran dari Dinas PU Kabupaten Samosir kepada PT PBL sebesar Rp181,270 juta. Setelah temuan dan teguran dari Pemkab Samosir, pihak rekanan pun langsung mengembalikan uang tersebut.

"Uang itu kan langsung dikembalikan setelah ada teguran. Yang anehnya, meski sudah ada pengembalian, penyidik kepolisian mengusut kasus ini. Kita kecewa, penyidik seperti mencari-cari kesalahan klien kami. Padahal uang dikembalikan jauh sebelum penyelidikan dimulai. Kenapa kasusnya malah terkesan dibuat-buat. Bahkan, penyidik tidak menghiraukan audit dari BPK," katanya.

Jaksa menyatakan akibat perbuatannya yang merugikan negara, kedua terdakwa diancam pidana penjara dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum