post image
KOMENTAR
Maraknya bangunan menyalah di kota Medan dipastikan akibat lemahnya pengawasan Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB). Bahkan, penyimpangan dimaksud disinyalir karena dibeckup dan "dipelihara" oknum di Dinas TRTB. Konon, kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan dari retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya. Sehingga ‘rekening gendut’ milik oknum PNS di Dinas TRTB itu supaya segera diselidiki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 
Desakan tersebut muncul dari Ketua Fraksi PPP DPRD Medan Abdul Rani saat berbicara kepada wartawan digedung dewan, Senin (22/9/2014) menyikapi menjamurnya bangunan melanggar aturan di kota Medan. Menurut Abdul Rani, selain kebocoran PAD, bangunan menyalah sangat fatal karena sudah merusak estetika kota Medan.
 
"Kondisi bangunan melanggara aturan di kota Medan sudah memprihatinkan dan harus segera dibenahi. Kejadian demikian sudah cukup lama dan terkesan para mafia bangunan kebal hukum. Untuk itu Walikota Medan harus serius menyikapinya. Kepada oknum Dinas TRTB yang terbukti melakukan pembiaran apalagi kongkokongko dengan pemilik bangunan supaya segera ditindak. Silahkan aparat terkait melakukan penyelidikan keterlibatan oknum yang membeckup bangunan menyalah," tegas Abdul Rani.
 
Didampingi anggota DPRD Medan yang baru saja dilantik Zulkifli Lubis, Abd Rani, SH dengan tegas mengatakan, seharusnya Dinas TRTB bersikap tegas bagi pemilik bangunan yang melanggar aturan. Dinas TRTB diharapkan melakukan pengawasan sejak dini, menghindari kerugian para pemilik.

"Kalau menyimpang dari izin supaya benar benar ditindak untuk memberikan efek jera," ujar Abd Rani didampingi anggota Fraksi PPP Zulkifli Lubis.
 
Abdul Rani meyebutkan, jika pengawasan benar benar dijalankan maka PAD dipastikan akan akan meningkat dan tentu sangat mendukung kemajuan pembangunan di kota Medan. Namun Pemko Medan pun jangan semata mata hanya meningkatkan PAD sehingga mengesampingkan aturan yang berlaku.
 
Sebagaimana diketahui, saat ini banyak bangunan di kota Medan yang melanggar aturan seperti bangunan 6 unit di Jl HM Jhoni depan Museum (Pasar Merah) berdiri tanpa SIMB dan merupakan rencana jalan. Bangunan di Jl Metereologi (Metereologi Residance) Kelurahan Indra Kasih, berdiri 10 unit namun hanya memiliki 9 izin. Bangunan di Jl Tempuling/Tombak kelurahan Sidorejo Hilir dibangun 5 unit namun hanya memiliki izin 1 unit.
 
Sama halnya bangunan di Sido Mulyo Kelurahan  Kelurahan Pulo Brayan Darat 2 Kec Medan Timur, dibangun 9 unit namun hanya memiliki izin 6 unit. Bangunan di Jl Sekata dibangun 29 unit namun hanya memiliki izin 22  unit. Bangunan Jl Mandor dibangun 4 unit dan memiliki izin dan bangunan di Jl Makmur dibangun 9 unit dan hanya mengantongi izin 6 unit.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini