post image
KOMENTAR
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan, Ilhamsyah mengaku penolakan untuk membayar retribusi sampah yang dilakukan oleh pengelola usaha perhotelan di Kota Medan merupakan bentuk pembangkangan terhadap aturan yang ada.

Hal ini disampaikannya menanggapi banyaknya pengusaha hotel berbintang yang enggan membayar retribusi sampah dengan alasan sampah mereka dikelola oleh pihak tertentu.

"Memang sampahnya dibuang kemana, sampahnya itu ada bermacam-macam, sampah organic dan sampah non organic. Kalau memang masih mau membuka usaha di Kota Medan, ya harus ikuti peraturan yang ada di Kota Medan, jangan semau pemiliknya saja," ketusnya, rabu (24/9/2014).

Ilhamsyah menyebutkan, retribusi sampah yang diatur dalam peraturan daerah merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan PAD.

Retribusi sampah tersebut sejatinya akan digunakan oleh pemerintah dalam upaya menciptakan kebersihan di Kota Medan.

"Jadi, jika pihak hotel tidak juga mau dikutip sampah dan diminta retribusinya, sebaiknya hotel yang ada dikota Medan harus ditutup. Karena tidak menaati peraturan yang berlaku dikota Medan," tegasnya.

Ilhamsyah meminta, Walikota Medan Dzulmi Eldin segera perintahkan dinas terkait agar mengecek seluruh hotel-hotel yang menolak pembayaran retribusi sampah dan segera menyegel tempat usaha mereka.

"Itu sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan," tegasnya.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini