post image
KOMENTAR
Anggota DPRD Medan periode 2014-2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Andi Lumban Gaol bakal tak bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) sebagai anggota DPRD Medan ke Bank guna mendapatkan pinjaman. Pasalnya partai tempat bernaung, langsung menerbitkan surat pemberitahuan kepada sejumlah Bank  diantaranya Bank Sumut Medan, BRI Medan, Mandiri Medan dan BNI agar tidak memberikan pinjaman kepada yang bersangkutan. Surat dengan nomor 060/DKP PKP IND/MDN/IX2014 bertanggal 18 September 2014 itu ditandatangani langsung Ketua dan Sekretaris DPC PKPI Kota Medan Riswanto dan T.Adlin Nudzafarshah.

Di dalam surat tersebut, PKPI menyampaikan tujuh point penting terkait persoalan politikus yang terpilih di Dapil II Medan ini, yang kini tidak lagi dianggap sebagai Kadernya. Salah satu yang paling mendasar adalah penjelasan PKPI pada point 3 yang menyatakan Andi Lumbangaol tidak lagi tercatat sebagai Kader PKPI.

"Perlu kami jelaskan bahwa salah seorang anggota DPRD Kota Medan yang dilantik yaitu Andi Lumbangaol telah diberhentikan dari keanggotaan partai Sejak 24 Juli 2014 dan tidak lagi diperkenankan menggunakan atribut dan nama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)," bunyi surat tersebut.

Kemudian di point ke 4, PKPI mempertegas bahwa segala tindaktanduk Andi Lumbangaol menjadi tanggung jawab pribadi.

"Bahwa setelah dicabutnya status keanggotaan Sdr. Andi Lumbangaol dari ke-anggotaan PKPI segala tindaktanduk-nya di dalam maupun di luar Partai menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," lanjut bunyi surat tersebut.

Dalam surat itu, PKPI juga menyampaikan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) atas nama Andi Lumbangaol.

"Bahwa dengan diberhentikan Sdr. Andi Lumbangaol dari keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, DPK, PKP Indonesia  telah mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama yang bersangkutan dan saat ini dalam tahap proses pada pimpinan DPRD Kota Medan," bunyi surat pada point ke 5.

Di point ke 6, DPC PKPI Medan mengingatkan seluruh pimpinan Bank Pemerintah untuk tidak melayani pinjaman (kredit) Sdr. Andi Lumbangaol yang mengatasnamakan anggota DPRD Kota Medan  dari Partai PKPI.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa