post image
KOMENTAR
Dinas Kebersihan Kota Medan mencatat, masih banyak hotel yang beroperasi di kota ini tidak tercatat sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS). Hal ini disebabkan, pihak managemen menolak diangkut sampahnya lantaran sudah ada pihak ke tiga.

Kabid Retribusi Sampah Dinas Kebersihan Kota Medan Ardhani Siregar menjelaskan, penolakan managemen hotel untuk diangkut sampahnya tidak hanya disebabkan sampah mereka dikelola pihak ke tiga. Namun disebabkan alasan minimnya pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kebersihan Medan.

"Mereka belum menjadi WRS (Wajib Retribusi Sampah). Alasannya sudah ada yang mengangkut oleh pihak ketiga. Meskipun diangkut pihak ketiga mereka harus membayar retribusi juga. Minimal retribusi dasar. Sebab, mereka kan membuang sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) kita," jelasnya kepada medanbagus.com, Selasa (30/9/2014).

Ardhani menambahkan, saat ini banyak hotel yang sampahnya tidak diangkut mereka. Dengan alasan angkutan sampah tidak masuk ke dalam areal parkir. Selain itu, memang tidak sanggup untuk mengangkutnya karena pengambilan sampah terlalu sulit. Dia mencontohkan Hotel Cambridge. Areal parkir terlalu rendah sehingga sulit masuk. Pengangkutan dilakukan pihak ketiga. Namun, tetap membayar retribusi dasar. Begitu juga Plaza Medan Fair. Tempat pengambilan sampah di lantai paling atas. Sehingga tidak terangkut dan memakan waktu maupun tenaga. Selain itu, banyak juga hotel yang tetap membayar retribusi dan dilayani seperti, Hotel Aryaduta, Hotel Asean, Hotel Emerald, dan lainnya. Mereka sadar dan tidak pernah menunggak.

"Banyak hotel dan bangunan komersil yang tidak diangkut, tapi dikenakan retribusi. Banyak juga yang kami angkut sampahnya dan membayar. Kami maunya hotel yang tidak mau membayar retribusi masuk menjadi WRS di 2014 ini," tambahnya.

Untuk diketahui, tarif dasar hotel dengan luas 3000 meter ke atas dikenakan retribusi tarif dasar sebesar Rp495ribu, dan ada dikenakan biaya tambahan atau tarif khusus karena banyaknya sampah yang diangkut hingga mencapai 1 truk (enam kubik). Namun ada juga hotel yang membayar retribusi sampah mencapai Rp3 juta per bulan, seperti Hotel Emerald. Sementara itu, Dinas Kebersihan Kota Medan di tahun ini menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor ini sebesar Rp25 miliar dan baru tercapai sebesar Rp12,3 miliar.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan