post image
KOMENTAR
Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang menamakan diri Himma Pasbar di Gedung PN Medan, berakhir ricuh. Para pengunjuk rasa terlibat saling dorong dan saling pukul dengan petugas kepolisian yang mencegah mereka menyampaikan orasinya didalam lobby PN tersebut.

Sikap represif petugas kepolisian juga dipicu aksi membakar ban yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa tepat pada pintu masuk gedung PN tersebut, sehingga akses masuk menjadi terganggu.

Aksi unjuk rasa ini sendiri berkaitan dengan digelarnya sidang putusan terhadap Reza Fahlevi alias Muhammad Rizki Pratama dalam kasus pembunuhan terhadap Mustafa bakri Nasution, anak dari seorang petugas kepolisian Aitu Asram Nasution.

Dalam orasinya mereka menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa. Desakan ini mereka sampaikan mengingat JPU hanya menuntut hukuman 15 tahun penjara terhadap terdakwa.

"Hukum dia seumur hidup pak hakim," teriak Eka Putra, Koordinator Aksi.

Aksi unjuk rasa ini sendiri tidak sampai membuat persidangan tersebut terganggu. Petugas berhasil menghalau pada pengunjuk rasa keluar dari dalam gedung.

Terdakwa Reza Fahlevi sendiri divonis hukuman 15 tahun penjara oleh Hakim Firman yang memimpin persidangan.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa