post image
KOMENTAR
Penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumut di Mahkamah Konstitusi (MK) terus dipertajam penyidik KPK. Sejumlah saksi terus dikorek keterangannya guna melengkapi berkas perkara tersangka Raja Bonaran Situmeang selaku Bupati Tapteng non-aktif.

Untuk hari ini, Selasa, (21/10/2014), penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung.

"Dia diperiksa sebagai saksi tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam perkara yang sama, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPU Sumut, Irham Buana Nasution dan bekas Ketua KPU Tapteng, Evelina Maria Sandra.

"Mereka juga diperiksa untuk RBS," tandas Priharsa.

Sebelumnya, Bonaran menyebut Sukran pernah bertemu mantan Ketua MK Akil Mochtar di Akbar Institute. Ia pun pernah diajak Sukran untuk bertemu Akil. Namun tawaran itu ditolak Bonaran.

Bonaran marah karena Sukran bertemu dengan Akil. Ia pun meminta KPK menelusuri mengenai pertemuan tersebut.

Dalam kasus dugaan suap penanganan Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini ia mendekam di Rumah Tahanan Militer Guntur[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa