post image
KOMENTAR
Gubernur Sumatera Utara H Gatot Pujo Nugroho, ST, MSi menyerahkan Surat Penugasan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Sukran  Jamilan Tanjung untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Tengah di Kantor Gubsu, Kamis (23/10/2014).

Surat penugasan diserahkan kepada Sukran Jamilan Tanjung yang hadir didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tapteng. Sementara itu, Gubsu didampingi Assisten Pemerintahan dan Hukum Setda Provsu Hasiholan Silaen, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Provsu Jimmy Pasaribu, Sekretaris Kominfo M Ayub dan Kabag Penyelenggaraan Otda Basarin Y Tanjung.

Sukran secara langsung menerima Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/11909 perihal penugasan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Selaku Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Tengah  tertanggal 22 Oktober 2014 yang dialamatkan kepada Bupati Tapteng.

Hasiholan Silaen menjelaskan Surat penugasan Gubsu tersebut menindaklanjuti surat surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 132.12/4176/OTDA, tanggal 10 Oktober 2014 perihal Penugasan Wakil Bupati Tapanuli Tengah selaku Pelaksana Tugas Bupati Tapanuli Tengah. Dalam surat dicantumkan bahwa sesuai surat Deputi Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B-234/20-23/10/2014 tanggal 7 Oktober 2014 perihal pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Raja Bonaran Situmeang, maka Sdr Raja Bonaran Situmeang, SH, M.Hum tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Bupati Tapanuli Tengah. Terkait hal itu,  maka dalam rangka penyelenggaraan Pemda Wakil Bupati Tapteng melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas selaku Bupati Tapteng dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat dijelaskan bahwa penugasan Wakil Bupati Tapteng menjadi Plt Bupati Tapteng berkenaan dengan penahanan Raja Bonaran Situmeang, SH, MHum, Bupati Tapteng oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal tersebut dimaksudkan dalam rangka menjaga stabilitas politik dan pemerintahan di Kabupaten Tapteng.

"Dalam undang-undang yang baru apabila kepala daerah ditahan maka tidak bisa menangani surat-surat. Tetapi pelaksana tugasnya tetap bertanggungjawab kepada kepala daerah," jelas Hasiholan.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan