post image
KOMENTAR
Sidang pencabulan anak dibawah umur, berakhir ricuh. Pasalnya, usai persidangan, korban yang tidak terima mengejar terdakwa hingga ke sel sementara hingga terjadi aksi pukul-pukulan dan teriakan histeris.

Hal ini terjadi usai majelis hakim mensidangkan terdakwa Lando Herikson Nababan (27), warga Jalan Rawa Cangkuk No 8 Kelurahan Tegal sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, diruang Candra II.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri, Lando diketahui sudah berulang kali mencabuli gadis remaja sebut saja nama gadis itu Intan (17) warga Tegal Sari Mandala II.

Berawal ketika terdakwa Lando mendatangi rumah Intan pada tanggal 12 Mei 2010 jam 02.00 wib.

"Keduanya sudah berpacaran sejak 16 Februari 2010. Di dalam kamar, terdakwa merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri," kata JPU membacakan dakwaan di Ruang Candra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/10) siang.

Dengan diiming-imingi akan dinikahkan dan dibayar uang sekolah, terdakwa Lando pun berhasil menembus mahkota Intan yang masih suci. Perbuatan yang tidak layak dilakukan itu terulang kembali pada Sabtu di Hotel Katana Medan.

"Perbuatan itu dilakukan kembali oleh terdakwa di beberapa hotel," tambah JPU.

Puncaknya, pria tamatan S1 itu mengajak korban dengan mengendarai kereta Yamaha Vixion BK 6113 FQ ke Hotel Mutiara Hawaii, Jalan Jamin Ginting Medan pada tanggal 26 Februari 2012 jam 14.00 wib. Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa pun memesan kamar dan menyuruh korban agar membuka seluruh pakaiannya.

"Namun, korban menolak dan pergi ke kamar mandi. Tak berapa lama, keluarga korban mendatangi kamar itu dan membawa terdakwa ke Polresta Medan," ujar JPU. Akibat perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai oleh Nelson J Marbun pun menunda persidangan hingga pekan dengan agenda keterangan saksi korban. Di luar persidangan, keluarga korban yang hadir mengejar terdakwa Lando dengan dikawal waltah dan security.

"Gara-gara kau, masa depan anak ku hilang," teriak keluarga korban. Kejaran itu sampai ke ruang tahanan sementara. Disitu, keluarga korban mencaci maki terdakwa hingga menjadi perhatian pengunjung.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa