post image
KOMENTAR
MBC. Ketua Komisi D DPRD Medan Ahmad Arief menegaskan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti fungsi keberadaan bangunan yang berada di atas lahan bekas kios buku di Lapangan Merdeka. Sampai saat ini pihaknya masih bertanya-tanya untuk apa bangunan tersebut, apakah untuk lahan parkir atau tetap menjadi kios buku bekas permanen. Sebab, pengerjaannya tidak pernah dibicarakan di komisi D di periode sebelumnya.

"Kami tidak tahu fungsi sebenarnya keberadaan bangunan tersebut. Kami akan agendakan meninjau bangunan itu yang sedang dalam tahap pengerjaannya," ungkapnya Kamis (13/11/2014).

Lebih lanjut Arif mengungkapkan, pihaknya tidak tahu persis apakah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah ada atau tidak. Apabila belum ada, jelas menyalahi aturan, sebut Arif. Harusnya IMB dikeluarkan baru dibangun. Apalagi bangunan tersebut menggunakan dana APBD Kota Medan. Pemko Medan harus memberikan contoh yang baik. Bukan malah melakukan pelanggaran.

"Ini tidak betul, IMB belum ada. Bangunan sudah berdiri. Dinas Perumahan dan Pemukiman pastinya sudah tahu betul itu menyalahi aturan. Begitu juga Dinas TRTB Kota Medan harusnya menindak. Kami minta itu segera dibongkar. Tidak ada alasan izinnya sedang diproses. Selama belum ada harus dibongkar. Kami minta segera laksanakan," sambungnya.

Arif meminta Pemko Medan peka dan berlagak tidak tahu terkait pelanggaran yang dilakukan. Bangunan tersebut juga tidak boleh dilaksanakan karena harus melalui perubahan peruntukan. Artinya tidak boleh berdiri bangunan permanen di dalamnya.

"Itu juga harus melalui perubahan peruntukan. Persetujuan perubahan peruntukannya belum pernah dikeluarkan. Kami minta itu dibongkar dulu baru ajukan perubahan peruntukan. Ini sudah menyalahi aturan. Parahnya kenapa pemko yang melakukannya," pungkasnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan