post image
KOMENTAR
Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti 5.262,26 gram sabu -sabu dan  2.427  butir ekstasi, Jumat (21/11/2014).

Pemusnahan sabu dan pil ektasi yang dilakukan di halaman Direktorat Narkoba Poldasu itu dilakukan dengan cara direbus didalam tong yang sebelumnya telah dipanaskan. Sabu dan pil ektasi itu diamankan dari 22 kasus dengan 33 tersangka laki- laki dan 3 tersangka  wanita.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini merupakan tangkapan Polda Sumut dan sitaan Polres Langkat periode Agustus - November 2014," kata  Direktur Ditres Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf.

Dijelaskannya, dari sabu yang dimusnahkan itu terdapat 496,1 gram sabu- sabu palsu. Sabu - sabu palsu yang diamankan digunakan tersangka untuk. mengelabuhi dan mencari keuntungan dari pembelinya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kristal putih ini  negatif sabu. Kristal putih tersebut adalah tawas yang sengaja dijual untuk mengibuli pembeli. Bila terbukti itu  adalah tawas pihaknya akan membebaskan tersangka," katanya.

Untuk itu, ia berharap dengan adanya pemusnahan ini dapat mengikis habis peredaran narkotika di Sumut yang telah meresahkan masyarakat.

"Jaringan pengedar narkoba sudah begitu rapi, sehingga perlu peranan seluruh masyarakat untuk dapat mencegahnya," tandasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa