post image
KOMENTAR
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan saling lempar tanggung jawab dalam menertibkan sejumlah usaha ilegal di Medan Center Point (MCP). Pasalnya, hingga kini, bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 23 ribu meter di Jl.Jawa ini belum mendapatkan surat IMB dari dinas terkait. Akibatnya, seluruh usaha yang beroperasi di gedung tersebut ilegal, karena Badan Perizinan Pelayanan Terpadu turut mengganjal penerbitan izin kepada para pengusaha lantaran alas hak bangunan masih bermasalah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, Syahrizal Arief ketika dikonfirmasi perihal penertiban izin usaha di kawasan MCP mengaku, penindakan tegas berupa penutupan seluruh usaha yang beroperasi di gedung komersil tersebut merupakan tanggung jawab Satpol PP. “Itukan gawean Satpol PP. Tanyakan mereka lah,” ungkap Syahrizal singkat, Jum'at (28/11).

Bahkan, Syahrizal Arief terkesan menghindar ketika ditanyakan bukan hanya Satpol PP sendiri yang melaksanakan eksekusi. Namun berdasarkan rekomendasi Disperindag. Dirinya juga hanya senyum-senyum ketika ditanyakan, Satpol PP Kota Medan menunggu arahan atau koordinasi dari dinas yang dimpinnya. Tentunya selama tidak ada ajakan untuk berkoordinasi sehingga tidak ada rapat dilakukan.

Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Medan M.Sofyan mengungkapkan, pihaknya menunggu arahan dan koordinasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sebab, SKPD tersebut yang bertanggungjawab. Mereka hanya melaksanakan eksekusi saja. Sejauh ini belum ada pembahasan yang dilakukan terkait persoalan tersebut.

“Kami hanya mengesekusinya. Tentunya sebelum itu ada peringatan-peringatan diberikan. Dan itu kewenangan SKPD terkait (Disperindag). Kami hanya menunggu arahan dari mereka saja melalui pimpinan,” paparnya.

Hal ini juga diperkuat pernyataan Kepala BPPT Medan, Wiriya Alrahman. Ia menjelaskan, pihaknya tidak menerbitkan satu izin pun bagi usaha yang beroperasi di mall/plaza MCP. Dengan alasan tempat mereka berjualan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dokumen amdal. Keduanya merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha perdagangan.

“Bagaimana kami mau keluarkan izinnya, IMB dan Amdalnya tidak ada. Itukan bagian dari syarat yang harus dilampirkan. Selama belum ada IMB gedung itu izin usahanya tidak akan kami keluarkan. Masalah kenapa tidak ditindak, itu bukan urusan kami. Kami tidak punya kewenangan menindaknya,” pungkasnya. [hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Komunitas