post image
KOMENTAR
Terus beroperasinya sejumlah usaha di Medan Center Point (MCP) meskipun belum mendapatkan izin usaha dari Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) membuat anggota Komisi C dari Fraksi PKS, Rajudin Sagala angkat bicara.

Menurutnya Pemerintah Kota (Pemko) Medan hanya berani menindak pedagang kaki lima. Pasalnya pasca ditetapkannya MCP tidak memiliki alas hak asli diatas lahan seluas 23 ribu meter persegi ini, Pemko Medan tidak berani berani menindak usaha yang terus beroperasi dikawasan tersebut. Disamping itu, kutipan yang dilakukan selama ini juga tidak sah.

"Pemko Medan harus berani menindak seluruh usaha di sana. Agar menimbulkan efek jera bagi lainnya. Persoalan yang sama tidak terulang,” tegasnya Jumat (28/11).

Sebelumnya, SKPD terkait saling lempar tanggungjawab menertibkan sejumlah usaha di MCP. Pengakuan Kepala Disperindag, tupoksi untuk penertiban itu dipegang Satpol PP.

 "Coba tanya Kasat Pol PP. Mereka yang punya wewenang untuk menertibkan itu," kilah Kepala Disperindag Medan, Syahrizal Arif. [hta]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi