post image
KOMENTAR
MBC. Anggota komisi C DPRD Sumatera Uutara, Hanafiah Harahap menilai sistem pembayaran tagihan rekening air secara online yang diterapkan oleh PDAM Tirtanadi merupakan kebiijakan yang melanggar orientasi pelayanan publik. Sebab, pelayanan dengan sistem online tersebut masih amburadul sehingga menyusahkan masyarakat. Padahal, penyertaan modal dari Pemprovsu kepada perusahaan tersebut salah satu landasannya yakni pelayanan publik.

"Perusahaan ini kan dibentuk untuk pelayanan masyarakat atau public service oriented. Sehingga kualitas, kapasitas dan penyediaan air ke masyarakat bisa terjaga, termasuk sumber daya finansialnya," ujar Hanafiah, Jumat (5/12/2014).

Sebagaimana dalam tujuan dari Millenium Development Goals (MDG's) untuk PDAM Tirtanadi yang menargetkan pada 2015 tercapainya perwujudan pemenuhan pelayanan air perpipaan di wilayah perkotaan 80 % dari jumlah masyarakat dan 60 % untuk wilayah pedesaan.

"Masalahnya kan kebijakan tiga dewan direksi ini sudah memberatkan masyarakat sebagai pelanggan. Manajemen seperti ini akal-akalan," sebutnya.

Ia tidak menafikan, pembayaran online menjadi salah satu model yang bisa diterapkan di era teknologi modern. Namun jika hal tersebut justru tidak bisa dilakukan dengan baik, maka pembayaran secara manual yang selama ini tidak bermasalah masih relevan untuk dijadikan model pembayaran.

"Hal seperti ini yang harus menjadi perhatian utama khususnya dewan pengawas. Yang kita khawatirkan, jajaran direktur yang ada saat ini tidak mampu menyelesaikan masalah ini. Sebab untuk persoalan ini saja mereka sudah melanggar aturan yang ada. Tirtanadi ini kan ada perda nya (Peraturan Daerah) dimana Gubernur punya wewenang mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan ini," terangnya.

Politisi partai Golkar ini berharap agar ada ketegasan dari Gubernur Sumut terhadap kondisi yang dialami perusahaan milik pemerintah tersebut. Dirinya pun mempertanyakan penyertaan modal selama ini yang diberikan Pemprov hingga ratusan miliar namun justru membawa Tirtanadi seperti sekarang ini.

"Kita berharap agar Gubernur tegas dan saya yakin beliau akan mampu mencari solusi atau langkah tepat untuk penyelematan Tirtandi. Dewan pengawas juga harus bisa mengawasi setiap kebijakan perusahaan dan tidak perlu khawatir, sebab sudah ada undang-undangnya," ujarnya dan menyebutkan dasar peraturan yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2012, Permendagri dan Peraturan Pemerintah terkait perusahaan daerah.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi