post image
KOMENTAR
Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Kamis, 11/12) secara resmi mengumumkan pendaftaran calon hakim konstitusi unsur pemerintah pengganti Ketua MK Hamdan Zoelva. Pendaftaran dibuka 11-17 Desember 2014 pukul 16.00 WIB.

Ketua Pansel Saldi Isra, dalam pengumuman yang ditandatanganinya menyebutkan syarat pendaftar adalah:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
4. Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada 7 Januari 2015
5. Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap
7. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
8. Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.

Tata Cara Pendaftaran:

-Surat lamaran di atas kertas ermeterai Rp 6.000, ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Hakim Konstitusi, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara Gedung 1 lantai 2 JL. Veteran No. 17 Jakarta Pusat 10110.

-Pendaftar melampiri surat lamaran dengan daftar riwayat hidup lengkap, karya tulis relevan yang telah dipublikasi, dan tiga lembar pas foto berwarna terbaru 4X6.

-Pendaftar dapat menyampaikan berkas lamarannya secara langsung ataupun melalui pos, atau melalui email ke panselmk@setneg.gp.id, atau panselmk_setneg@yahoo.co.id.

Dilansir dari laman Setkab RI, Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan calon-calon yang masuk akan diperiksa dan dilihat mana yang memenuhi persyaratan.

"Lalu interview tahap pertama. Lalu tes kesehatan diperlukan mengantisipasi segala kemungkinan," kata Saldi di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Rabu (10/12).

Saldi menambahkan bahwa paling banyak 10 besar akan mengikuti tes tahap kedua. Dalam tes tahap kedua ini, pansel juga akan mengundang tokoh senior untuk melakukan interview tahap kedua.

"Tanggal 31 Desember direncanakan tes tahap kedua. Lalu, pada 4 atau 5 Januari akan ditentukan siapa yang akan disampaikan ke presiden. Selanjutnya pada 6 Januari akan disampaikan ke presiden," ujar Saldi Isra.

Sebagai hakim konstitusi mewakili pemerintah, Hamdan Zoelva akan memasuki purna tugas pada 7 Januari 2015. Kerana itu, hakim konstitusi yang terpilih sudah harus dilantik pada 7 Januari mendatang.

Kami perkirakan hasil pansel akan diserahkan presiden pada 6 Januari, dan tanggal 7 Januari sudah ada Keputusan Presiden (Keppres). Saya berharap 6 Januari minimal sudah ada 2 nama, dan maksimal 3 nama, disampaikan ke Presiden. Presiden akan menentukan 1 dari 2 atau 3 nama yang kami usulkan," demikian Saldi Isra.[rgu/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum