post image
KOMENTAR
Tahapan pilkada serentak seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2014 dipastikan akan memakan waktu setahun jika hanya diselenggarakan satu putaran.

Skema rancangan tahapan pilkada tersebut dipaparkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam  Rapat Koordinasi Nasional KPU, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Ecopark Ancol, Jakarta, 17-18 Desember.

"Itu  rancangan pilkada serentak yang telah dipaparkan KPU. Dari tahapan awal hingga pemungutan suara sekitar 12 bulan," kata Anggota KPU Sumut Benget Silitonga kepada wartawan, Kamis (18/12/2014).

Benget mengakui tahapan pilkada serentak yang merujuk pada Perppu No 1/2014 akan memakan waktu yang sangat panjang. Bahkan bisa lebih dari setahun jika terjadi dua putaran. Karena itu ada kemungkinan jadwal pemungutan suara bergeser hingga 2016 jika tahapan awal yang direncanakan Januari 2015 batal terlaksana. Dia pun mengakui tahapan tersebut jauh lebih lama dibanding pilkada langsung sebelumnya yang hanya delapan bulan hingga masa pelantikan kepala daerah terpilih.

Lamanya tahapan karena dalam perppu mensyaratkan harus dilakukan uji publik terlebih dulu kepada bakal calon. Masa waktu yang diperkirakan untuk melakukan uji publik sekitar tiga bulan baik itu untuk pembentukan panitia uji publik maupun saat pelaksanannya.

Selain itu KPU juga memisahkan antara masa tahapan penelitian calon perseorangan dengan pemutakhiran data pemilih. Biasanya pemutakhiran data pemilih berlangsung beriringan dengan tahapan lainnya. Namun untuk mendapatkan akurasi data yang lebih baik, maka tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dilakukan tersendiri.

Selain itu KPU juga harus menyediakan 4 bulan masa waktu penyelesaian sengketa di pengadilan tata usaha negara (TUN). Jika dalam tahap pencalonan ada pihak yang mengajukan gugatan di TUN, maka KPU wajib menunggunya hingga selesai diputuskan.

Ketiga hal di atas menurutnya yang menjadikan masa waktu tahapan pilkada lebih lama dari masa sebelumnya. Begitu pun KPU masih menunggu kepastian dari diterima atau tidaknya Perppu No 1/2014 tersebut oleh DPR.

Disinggung soal usulan pemerintah untuk mengundurkan tahapan pilkada serentak menjadi 2016, Benget menilai hal itu akan menggeser seluruh tahapan dan berkonsekuensi logis pada pergeseran tahapan pilkada serentak selanjutnya yang sudah ditetapkan dalam perppu. Selain itu juga akan memperpanjang jabatan pelaksana tugas kepala daerah di kabupaten/kota yang rata-rata banyak sudah selesai pada pertengahan 2015.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa