post image
KOMENTAR
Personil Satuan Narkoba Polresta Medan mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu - sabu dan pil ektasi di kawasan Medan Petisah.

Kedua pengedar tersebut adalah SMAA (40) warga Jalan Rantang, Kelurahan  Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah yang merupakan pengedar ektasi dan ARH (35) warga Jalan Sei Tuan, Kelurahan  Petisah, Kecamatan Medan Petisah yang merupakan pengedar sabu-sabu.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 28 butir pil ektasi dan 98 gram sabu yang akan dijual pada malam tahun baru nanti.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin (29/12/2014) mengatakan,  penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan mengamankan keduanya.

"Awalnya anggota terlebih dahulu mengamankan SMAA dari kediamannya dengan menyaru sebagai pembeli. Selanjutnya, kita melakukan pengembangan dan mengamankan ARH (35)," ujarnya.

Dari pengakuannya, tersangka SMAA mendapatkan ekstasi tersebut dari BAGE (DPO) sebanyak 100 butir.

"Ekstas itu dibeli tersangka seharga Rp100 ribu perbutirnya dan dijuak kembali dengan harga Rp130 ribu. Dari tersangka ARH, kita mengamankan sabu seberat 98 gram yang dikemas dalam plastik dan disimpan di dalam celana dalam," bebernya.

Diungkapkannya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap BAGE dan  BS (DPO) yang disebut bandar besar sabu dan ektasi itu.

"Untuk kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal