post image
KOMENTAR
MTA (18) memeluk ibunya usai divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Medan hari Senin ini (5/1). MTA ikut menyiksa pembantu di kediaman orang tuanya di Jalan Beo, Medan beberapa waktu lalu. Satria Yuda/MBC

KOMENTAR ANDA