post image
KOMENTAR
Ketua Badan Pengusahaan Batam Mustofa Wijaya menemui Menteri LHK pasca Rekomendasi Ombudsman RI, guna meminta agar putusan Rekomendasi Ombudsman RI  untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan  No. 463/Menhut-II/2013  dapat segera ditindaklanjuti  oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebagaimana putusan Rekomendasi Ombudsman RI, ditemukan adanya indikasi maladministrasi yang dilakukan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam  penerbitan Surat Keputusan (SK) Menhut No. 463/Menhut-II/2013 berupa penyimpangan prosedur dalam bentuk mengabaikan Perpres 87/2011 dan tidak mendasarkan keputusannya pada hasil Tim Terpadu sesuai ketentuan PP 10/2010.

Akibat adanya (SK) Menhut No. 463/Menhut-II/2013 tersebut menurut Ombudsman RI, mengakibatkan terhentinya proses penyelenggaraan pelayanan publik di Pulau Batam dan Provinsi Kepulauan Riau yang berdampak pada munculnya ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, utamanyna berkaitan dengan perizinan investasi, administrasi pertanahan, dan layanan perbankan. Dengan demikian, menurut Mustofa Wijaya, langkah tindak lanjut Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kehutanan saat ini  menjadi sangat penting.

Dalam pertemuan itu Siti Nurbaya menerima dengan baik permintaan Badan Pengusahaan Batam. Ia menyatakan telah  mempelajari Rekomendasi dari  Ombudsman RI dan  segera akan melakukan rapat  eselon I  terkiat  untuk tindak lanjut  teknis, sesuai dengan  aturan lebih lanjut.

"Bahwa memahami posisi rekomendasi tersebut sesuai dengan UU tentang Ombdusman RI Nomor 37 Tahun 2008.  Saya sangat paham posisi  public accounatability melalui Ombudsman, yang tujuannya untuk menjaga dari maladministrasi akibat kebijakan yang keliru atau akibat  kesalahan praktek kerja atau perilaku pegawai," kata Siti dalam keterangan persnya, Selasa (13/1/2015).

Bagian paling penting yang menjadi catatan, menurut Siti Nurbaya yakni  berkaitan dengan prosedur menurut ketentuan  yang mendasarkan pada hasil Tim Terpadu.   

"Prosedur mendasarkan keputusan pada hasil Tim Terpadu jelas ditegaskan dalam PP dan UU. Oleh karena itu, kami pasti akan menindak lanjuti," kata mantan Sekjen DPD RI ini.[rgu/rmol]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan