post image
KOMENTAR
PD Pasar Kota Medan tetap bersikukuh memberlakukan zonasi atau pembagian kawasan pedagang sejenis di lantai I Pusat Pasar. Hal ini diungkapkan Dirut PD Pasar Kota Medan Benny Sihotang saat rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Medan dan pedagang Pusat Pasar di ruang banggar DPRD Medan, Selasa kemarin (20/1/2015).
 
Menurur Benny pihaknya memberlakukan zonasi lapak berjualan mengikuti peraturan atau ketentuan yang berlaku. Sebab, keberadaan lapak pedagang harus mulai tertata sesuai pembagian jenis dagangan yang disepakati sejak pasar itu dibuka. Selain itu, telah dibuat kesepakatan dengan pedagang yang dijembatani oleh Anggota DPRD Medan periode sebelumnya Ikrimah Hamidy, April 2015 pedagang sudah harus pindah sesuai dengan zonasi jenis dagangannya. Dimana lantai I tempat berjualan sayur mayur, ikan dan grosir. Lantai II dan III tempat berjualan pakaian.

"Zonasi berdasarkan jenis dagangan ini. Hal ini diatur dalam peraturan dan belum berubah. Bahkan, pedagang sudah tahu hal itu karena tertera di kartu biru atau sewa menyewa lapak," tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa membolehkan pedagang pakaian berjualan di lantai I. Apabila dibolehkan pedagang yang menolak pemberlakuan ini tentunya pedagang lainnya akan meminta hal serupa. Akibatnya, lantai II dan III akan kosong.

"Kalau saya bolehkan satu los atau dua los berjualan pakaian. Pedagang lainnya pasti meminta hal serupa. Apalagi yang minta ini lapak jualannya menyebar. Inikan jadi persoalan," sambungnya.
 
Sebelumnya dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Ikatan Keluarga Pedagang Pusat Pasar Medan Irman Taufik Hasibuan mengatakan, pihaknya meminta untuk tidak memberlakukan zonasi terhadap pedagang. Pasalnya, pedagang sudah 25 tahun sampai 30 tahun berjualan di lantai I. Bahkan, selama ini dilegalkan dengan dibolehkan membuat pintu dorong dan tembok. Semula di lantai satu tersebut hanya stan saja. Bahkan, mereka siap membayar apabila dikenakan biaya untuk itu.

"Kami minta zonasi ini tidak diberlakukan. Sebab, pedagang sudah lama berjualan di lantai itu. Dan kami tidak pernah buat kesepakatan. Kesepakatan yang dibuat jelas-jelas ditolak. Hanya saja itu keputusan PD Pasar," ungkapnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Medan Salman Alfarisi mengungkapkan, pihaknya meminta pihak PD Pasar dan pedagang duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan difasilitasi DPRD Medan sebelum diterapkannya zonasi. Dalam pembahasan nanti diharapkan masing-masing pihak mengutus perwakilannya untuk mencari jalan keluarnya.

"Masing-masing perwakilan duduk bersama membicarakan masalah ini mencari solusi tanpa merugikan pihak manapun. Zonasi tetap diberlakukan. Saat ini itu dulu kesimpulan pertemuan kali ini, " pungkasnya.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ekonomi