post image
KOMENTAR
Syarat dukungan minimal calon walikota dari kalangan perseorangan di Pilkada Medan 2015 diprediksi masih berada dikisaran 80 ribu dukungan. Hal ini didasarkan pada persyaratan yang diatur dalam UU pilkada yang masih dalam tahap penyempurnaan usai diterima di DPR RI. Dalam aturan tersebut dinyatakan, daerah dengan jumlah diatas 2 juta jiwa maka syarat minimal dukungan perseorangan mencapai 3 persen dari jumlah penduduk.

"Kalau Pilkada 2010 lalu, dukungan perseorangan itu sekitar 80 ribu dimana jumlah penduduk saat itu sekitar 2,6 juta jiwa," kata Ketua KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe, Sabtu (24/1/2015).

Beranjak dari data tersebut, Yenni berkeyakinan jumlah dukungan minimal bagi perseorangan untuk Pilkada 2015 masih mencapai 80 ribu atau lebih. Namun demikian, angka pasti belum diperoleh mengingat KPU Medan baru meminta data tersebut pada Februari 2015 mendatang.

"Data jumlah penduduk dari Pemko Medan belum kami terima, mungkin sektitar Februari nanti data tersebut masuk," ungkapnya.[rgu]

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Sebelumnya

Maju di Pilkada Sumut, Sofyan Tan Pasti Punya Hitung-hitungan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga