post image
KOMENTAR
Pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di DPRD Medan saat ini dinilai 'liar' dikarenakan Panitia Khusus (Pansus) yang tengah menggodok sejumlah Ranperda tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dan jadwal yang jelas soal waktu pembahasan setiap Ranperda.

Permasalahan ini mengemuka dalam rapat lanjutan pembahasan Ranperda Pengelolaan Sampah yang dipimpin Ketua Pansus Pengelolaan Sampah, Maruli Tua Tarigan di Ruang Badan Anggaran, Senin (26/1) siang.

"Sebelum kita membahas secara menyeluruh Ranperda ini, saya ingin mempertanyakan soal SK dan batas waktu pengerjaan Ranperda yang ada," ungkap anggota DPRD Medan, Muhammad Nasir dalam rapat tersebut.

Dikatakan Nasir, setiap Pansus yang membahas Ranperda untuk dijadikan Produk hukum seharusnya memiliki SK serta jadwal dan batas waktu pembahasan Perda tersebut. "Jadi harus jelas berapa lama waktu pembahasanya sehingga Pansus memiliki deadline," jelasnya.

Politisi asal Medan Utara ini mengatakan, kalaupun nantinya Ranperda tersebut mengalami hambatan, maka jadwal bisa diperpanjang lagi. "Jadi harus ada jadwal yang jelas, kalaupun nantinya dalam pembahasan ada hambatan maka bisa diperpanjang," sambungnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pengelolaan Sampah Maruli Tua Tarigan kepada wartawan mengakui bahwa pihaknya tidak pernah menerima SK Pansus yang sudah dibentuk melalui paripurna. Begitu juga dengan batas waktu yang diperlukan dalam membahas Ranperda tersebut."Seingat saya tak ada, tapi nanti saya akan tanyakan ke Pimpinan," paparnya. [hta]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa