post image
KOMENTAR
Melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada polisi merupakan hak semua warga negara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin, di gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (Senin, 26/1).

"Itu kebebasan orang untuk lapor ya,  kebebasan individu. Itu kewenangan masyarakat untuk melaporkan dan tugasnya petugas untuk menampung dan ditindaklanjuti bila dinyatakan cukup bukti," ungkap Aziz.

Bila minimal sudah ditemukan dua alat bukti, sambung Aziz, maka proses hukum bisa dilanjutkan. Sebaliknya, jika alat bukti yang ada tidak mencukupi maka proses hukum bisa dihentikan.

"Jadi itulah ya, pelapor harus melengkapi unsur-unsur, kalau memang lengkap ya gak bisa dicegah karena itukan haknya," tandasnya. [hta/rmol]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum