post image
KOMENTAR
Sebelum bisa memberikan nasihat kepada Presiden Joko Widodo, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) harus memastikan lebih dulu dirinya bebas dari kepentingan partai politik, pengusaha maupun lembaga swadaya masyarakat.

"Apakah Wantimpres sekarang betul independen? Tidak lagi merangkap jabatan jadi orang partai? Tidak jadi pengusaha dan konon juga ada bos judinya? Tidak jadi anggota atau pimpinan LSM?" kata politisi senior yang juga mantan angggota Wantimpres, Rachmawati Soekarnoputri, kepada wartawan, Rabu (28/1/2015).

Menurut Mbak Rachma, demikian ia biasa disapa, Wantimpres harus memenuhi lebih dulu "prosedur tetap" independensi tanpa muatan kepentingan lain sebelum memberi nasihat kepada presiden. Hanya dengan demikianlah independensinya terjamin.

Namun ia pesimis, karena faktanya adalah lima dari sembilan anggota Wantimpres sekarang berasal dari partai pendukung pemerintah. Kalau sudah begitu, tak pantas Wantimpres memberikan nasihat kepada presiden terkait masalah nasional, termasuk soal ricuh KPK Vs Polri.

Apalagi, lanjut dia, tragedi KPK Vs Polri bermula dari keinginan kuat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang mendesak Presiden Joko Widodo menjadikan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Setelah itu partai-partai pendukung lain kompak menyerukan dukungannya. Padahal jelas sejak awal Budi Gunawan direkomendasikan KPK untuk tidak dipilih sebagai pejabat negara.

"Berbicara masalah ricuh KPK dan Polri, apa bisa lepas dari kepentingan partainya? Padahal penunjukan Budi Gunawan jadi calon Kapolri tidak bisa terlepas dari keinginan pribadi Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri," ungkap Mbak Rachma.

"Nasihat macam apa diharapkan oleh presiden dengan komposisi penasihatnya dari partai? Bisakah Jokowi tidak tunduk oleh tekanan Mega yang notabene juga punya masalah skandal BLBI?" tambahnya.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa