post image
KOMENTAR
Pasca penembokan lahan seluas 238 Ha yang dilakukan oleh Pusat Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) Komando Daerah Militer I Bukit Barisan, 2 ribu jiwa warga yang bermukim di Desa Ramunia, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang merasa terancam. Selain mendapat intimidasi dari oknum, warga juga sulit untuk beraktifitas di kawasan yang saat ini menjadi lokasi swasembada pangan. Atas dasar itu, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tani Maju & Komite Revolusi Agraria berunjukrasa di depan halaman gedung DPRD Sumut, Kamis (29/1/2015).

Berikut tuntutan massa aksi yang mereka sampaikan saat berunjukrasa.

1. Segera selesaikan konflik agraria yang berkeadilan, tanah untuk rakyat.
2. Realisasikan 9 juta hektar tanah untuk rakyat demi mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional.
3. Selamatkan kedaulatan, ketahanan dan swasembada pangan di Desa Perkebunan Ramunia yang sudah di tetapkan oelh Pemkab Deli Serdang menjadi daerah swasembada pangan.
4. Tangkap oknum dan mafia tanah yang mengalih fungsikan lahan pertanian yang berada di Desa Perkebunan Ramunia yang akan dijadikan alih fungsi lain atau pembangunan Real Estate untuk kepentibgan Developer.
5. Tarik seluruh pasukan TNI yang meresahkan warga di Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang yang turut serta melakukan intimidasi dan terror kepada masyarakat.
6. Usut tuntas adanya penempatan pasukan TNI yang tidK sesuai dengan Standart Operasi Pengamanan.
7. Bongkar seluruh pagar/tembok yang saat ini berdiri di atas tanah warga Desa Perkebunan Ramunia tanpa adanya izin mendirikan bangunan dari Pemkab Deli Serdang yang tidak pernah ditunjukkan dan disosialisasikan kepada warga.
8. Batalkan Hak Guna Usaha Puskopad A Bukit Barisan yang tidak sesuai dengan objek tanah, yang harusnya berada di Desa Ramunia I, bukan di Desa Perkebunan Ramunia.
9. Batalkan Hak Guna Usaha yang tidak sesuai peruntukannya dan tidak pernah diusahai oleh Puskopad A Bukit Barisan sejak terbitnya Hak Guna Usaha yang diterbutkan oleh Badan Pertanahan Nasional dan dinyatakan batal demi hukum sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
10. Usut Kepala Desa Perkebunan Ramunia yang tidak memihak kepada masyarakat dan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat negara.
11. Akibat dari sejumlah oknum TNI, preman yang melakukan pemagaran dan intimidasi terhadap warga Desa Perkebunan Ramunia menyebabkan anak-anak kami sangat ketakutan di dalam rumah, dan sebagian tidak mau sekolah akibat adanya intimidasi dan saat ini psikologis mereka terganggu.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa