post image
KOMENTAR
Semaraknya populasi penikmat batu akik membuat Dinas Perpajakan dan Bea Cukai mempertimbangkan aturan baru.

Benda yang memiliki nilai investasi "mewah" itu kini masuk ke dalam kategori aset mewah, sehingga layak dikenai pajak barang mewah.

Menurut Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno,
batu akik akan dipertimbangkan untuk dikenai pajak barang mewah, sama seperti rumah mewah, mobil mewah.

"Dinas Perpajakan dan Bea Cukai mempertimbangkan batu akik akan dikenai pajak karena termasuk barang mewah. Harganya bisa mencapai ratusan juta rupiah bahkan lebih," kata Hendrawan seperti dilansir Antaranews, Jumat (30/1).

Sebelumnya, dalam kurun waktu setahun belakangan, Indonesia sudah dilanda demam batu akik. Hobi dan kegemaran mengkoleksi batu akik belakangan menjadi gaya hidup dan cara lain berinvestasi.

Nilai jual jenis bebatuan akik yang diburu pun bisa mencapai angka yang fantastis. Tak heran Dinas perpajakan dan Bea Cukai mempertimbangkan untuk mengenakan pajak bagi hobi dan gaya hidup itu. [hta]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi