post image
KOMENTAR
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga sepakat untuk memberikan kemudahan penerbitan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sebagai tindak lanjut PP Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil.

Penandatanganan Nota Kesepahaman tiga Menteri itu dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (30/1/2015).

"Ini merupakan momentum bersejarah bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK), karena dengan adanya kesepakatan ini maka di lapangan akan terjadi sinergitas dan keterpaduan dalam penerbitan IUMK," kata Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga.

Nota Kesepahaman tersebut langsung dioperasionalkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di tingkat pejabat Eselon I dan pihak perbankan serta Perusahaan Penjaminan Indonesia di bawah Asippindo.

"Dengan demikian diharapkan kualitas pelayanan kepada pelaku UMK akan lebih baik ke depan," kata Puspayoga.

Melalui kesepakatan itu, otoritas penerbitan IUMK akan didelegasikan ke camat/lurah/desa dan tidak dikenakan biaya apapun, serta selesai dalam satu hari.

"Untuk membantu proses ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pendampingan kepada UMK baik pra dan pasca penerbitan IUMK," ujar Puspayoga.

Menkop dan UKM itu menambahkan, dengan kebijakan penerbitan IUMK maka ke depan para pelaku UMK telah mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan.

Selain itu dengan IUMK ini diharapkan UMK mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. “Di samping itu juga dengan IUMK ini para pelaku UMK dapat lebih mudah mengakses ke sumber-sumber daya produktif, seperti akses teknologi, akses pasar, akses pelatihan SDM,” katanya.

Untuk ini, Kementerian Koperasi dan UMK akan menggandeng perbankan seperti BRI dan Asosiasi Perusahaan Penjaminan guna mengoptimalkan fungsi IUMK yang nantinya akan dimodifikasi menjadi kartu IUMK.

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengembangan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan terkait dengan pendampingan yang akan difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM, pihaknya sudah membuat surat edaran Nomor 15/M.KUKM/I/2015, tanggal 22 Januari 2015.

"Surat ini sudah dikirimkan ke seluruh gubernur, bupati, wali kota agar membantu para pendamping UMK dalam melaksanakan peran pendampingan sehingga optimal pelayanan kepada UMK," kata Braman Setyo.

Tugas pendamping itu, kata Braman, adalah untuk membantu UMK dalam melengkapi dan menyerahkan berkas pendaftaran ke Kecamatan/Kelurahan, memverifikasi berkas dokumen yang dibutuhkan, hingga memberikan bimbingan pasca perolehan IUMK seperti akses ke pembiayaan.

"Untuk sementara para Pendamping yang kita dorong adalah Asosiasi BDS, PNPM Mandiri, UKM Center, KKB, HIPMIKONDO, P3UKM, PINBUK, dan para Konsultan Pendamping PLUT-KUMKM,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh pemangku kepentingan termasuk Asosiasi UKM dan KADIN akan ikut membantu UMK dalam perbitan IUMK.[rgu/setkab]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi