post image
KOMENTAR
Kepala Bidang (Kabid) Menengah Umum dan Kejuruan, Dinas Pendidikan Kota Medan Drs Masrul Badri, mengatakan seseorang dapat memiliki dua ijazah untuk jenjang pendidikan yang sama. Sebab, seseorang dimungkinkan untuk menempuh bangku sekolah pada 2 sekolah yang berbeda yang memiliki jam belajar yang berbeda pula.

Demikian disampaikannya menyikapi adanya tudingan pemalsuan dokumen terhadap anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Robi Barus, dimana yang bersangkutan memiliki 2 ijazah pada jenjang pendidikan setingkat SMU pada tahun yang sama.

"Itu dimungkinkan terjadi," katanya via seluler, Rabu (4/2/2015).

Masrul menjelaskan, dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dialamatkan kepada Robi Barus, harus dilihat terlebih dahulu status kedua ijazah yang dimilikinya. Jika keduanya ijazah tersebut diperoleh dari sekolah yang berada dibawah satu naungan kementerian, maka hal yang perlu dipertanyakan yakni mengenai tata cara ujian akhirnya.

"Tapi kalau ijazahnya dari dua sekolah dibawah naungan kementerian berbeda, maka hal tersebut bisa saja terjadi," ungkapnya.

Diketahui, LSM Monitoring Independen Pembangunan (Monip) mengadukan Robi ke Bawaslu Sumut terkait kepemilikan dua ijazah pada jenjang pendidikan setingkat SMU yakni ijazah dari Perguruan Nasional Gultom Medan di Medan Timur pada tahun 1989 dan ijazah dari Sekolah Menengah Analis Kesehatan Dharma Analitika di Medan pada tahun 1989.

Pada tahun tersebut, Ijazah dari Perguruan Nasional Gultom Medan tersebut dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI, sedangkan Ijazah dari Sekolah Menengah Analis Kesehatan Dharma Analitika di Medan dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan RI.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan