post image
KOMENTAR
Mawar bersama orang tuanya yang merupakan warga Tanjung Anom  mendatangi  Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Medan, Rabu (11/2/2015) siang.

Kedatangan bocah berusia 7 tahun ini bersama orang tuanya dengan didampingi staff Sosialisasi dan Advokasi KPID Sumut, Farid Aziz Zendrato juga di KPID Sumut guna melaporkan AH (12 ) yang tak lain adalah tetangganya. AH diduga telah mencabuli putrinya sebanyak 8 kali.

Orang Tua Mawar, berinisial E mengatakan, kasus yang menimpa putrinya ini terkuak saat Mawar mengadukan kejadian yang dialaminya. Dimana, Mawar mengaku telah dicabuli oleh AH yang merupakan teman bermainnya.

"Saat anakku mengaku sudah dicabuli, kami minta pertanggungjawaban, namun keluarga pelaku menolak," jelasnya.

Ia mengaku, pencabulan yang dilakukan pelaku pertama kali dilakukan dirumahnya.

"Kata anakku pertama kali dilakukan saat sedang bermain dirumah. Disitu, kami tidak berada dirumah. Yang tujuh kali dilakukan AH dirumahnya," jelasnya.

Ia juga mengaku telah membawa anaknya tersebut kerumah sakit untuk dilakukan visum.

"Hasil visum menunjukkan bahwa kemaluan anakku robek," jelasnya.

Ia mengaku kecewa dengan kinerja polisi yang pernah menolak laporan mereka.

"Pada tanggal  19 Desember 2014 lalu, saya pernah melapor, namun ditolak. Alasan mereka masih banyak berkas yang harus diselsesaikan," katanya.

Ia berharap, agar kasus pencabulan terhadap anaknya ini dapat di proses secara hukum.

"Memang secara sekilas anakku terlihat girang, namun secara psikis terganggu," jelasnya.

Kanit Perlidungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polresta Medan, AKP Uli Lubis saat dikonfirmasi masih melakukan pemeriksaan terhadap V.

"Masih kita periksa dulu," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa